REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga Kampung Bayam yang terdampak penggusuran atas pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) meminta bantuan kepada Presiden untuk dapat difasitasi segera menempati Kampung Susun Bayam (KSB). Hal itu disampaikan oleh perwakilan Lembaga Badan Hukum (LBH) Jakarta Jihan.
Jihan menuturkan, pihak warga telah melayangkan banding administratif terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Banding juga dilayangkan ke Kesekretariatan Presiden (Setpres).
"Hari ini kami melayangkan banding administratif ke Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakpro. Hari ini juga kami akan ke Setneg untuk masukin suratnya," kata Jihan di sela-sela demonstrasi warga Kampung Bayam di depan Balai Kota Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Saat ini diketahui, sebagian dari warga Kampung Bayam terpaksa masih bertahan hidup di tenda. Padahal warga sudah dijanjikan untuk menempati KSB sejak diresmikan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Oktober 2022 lalu.
Jihan mengatakan, masalah hunian secara tanggung jawab masih ada di Presiden. Sehingga dia berharap pemerintah pusat turut memberikan perhatian atau upaya intervensi pada nasib warga Kampung Bayam, meski kemungkinannya kecil.
"Paling tidak kalau dalam banding administratif tuntutan kami meminta Presiden memerintahkan Pemprov untuk dapat memenuhi empat tuntutan kami, sejalan juga dengan kita minta Pemprov untuk memerintahkan PT Jakpro memenuhi empat tuntutan kami," ujarnya.
Keempat tuntutan itu yakni, pertama, untuk segera memberikan unit Kampung Susun Bayam sebagai bentuk pemulihan hak bagi warga Kampung Bayam yang mengalami penggusuran. Kedua, menjamin warga Kampung Bayam dapat menghuni Kampung Susun Bayam dengan harga terjangkau.
Ketiga, menjamin bahwa warga mendapatkan hak pengelolaan Kampung Susun Bayam. Keempat, menjamin terpenuhinya hak atas tempat tinggal yang layak bagi warga Kampung Bayam dengan tidak melakukan kembali penggusuran kepada warga yang saat ini diajukan belum mendapatkan hak atas unit Kampung Bayam.
Lebih lanjut, Jihan mengatakan, jika surat banding administratif tetap tidak mendapatkan respons, pihaknya akan melanjutkan ke peradilan tata usaha negara (PTUN). "Harusnya upaya gugatan PTUN, tapi masih akan menjadi diskusi dari kami," ujarnya.