REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun regulasi untuk menambah fungsi baru dari bank syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS). Selain dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang, bank syariah juga bisa menjadi nadzir atau pengelola wakaf.
Corporate and Marketing Communication Head BTPN Syariah, Ainul Yaqin mengatakan, BTPN Syariah akan menghormati dan mendukung seluruh regulasi yang akan dikeluarkan oleh OJK. Namun, BTPN Syariah akan tetap menyesuaikan dengan bisnis model yang sudah diterapkan selama ini.
"Pada prinsipnya kami selalu menghormati dan mendukung segala regulasi yang dikeluarkan oleh OJK. Apalagi kami bank umum mau tidak mau harus mengindahkan semuanya, tapi apakah itu cocok atau tidak cocok dengan bisnis modal kami, itu yang akan disesuaikan," ujarnya kepada Republika.co.id, Kamis (16/3/2023).
Ia pun meyakini OJK akan memberikan ruang kepada BTPN Syariah untuk tetap fokus pada programnya selama ini. Diketahui, BTPN Syariah fokus pada pembiayaan syariah kepada ibu-ibu prasejahtera produktif yang BTPN Syariah berikan secara berkelompok atau yang disebut Tepat Pembiayaan Syariah Ultra Mikro.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, sebagai persiapan penyusunan regulasi tersebut, Dian mengatakan, OJK telah melakukan kajian pada 2022. Kajian tersebut mengenai aplikasi bank syariah sebagai pengelola wakaf di negara lain.
Kajian tersebut juga menunjukkan bahwa pengelolaan wakaf akan menambah profit perbankan. "Tentu bisa karena (bank syariah) akan mendapatkan fee dari pengelolaan wakaf," ujar Dian.
Staf Pengajar Departemen Ilmu Ekonomi Syariah IPB University, Irfan Syauqi Beik mengatakan, ada tiga dampak positif dari diberlakukannya ketentuan bank syariah sebagai nadzir wakaf uang ini.
Pertama, keberadaan bank syariah sebagai nadzir wakaf uang akan membuka ruang lebih besar untuk optimalisasi aset-aset wakaf yang masih banyak menganggur saat ini akibat ketiadaan sumber pendanaan. Kedua, keberadaan bank syariah sebagai nazhir wakaf uang juga dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk memperbesar akses pembiayaan bagi UMKM.
"Selanjutnya dampak ketiga, adalah dari sisi makro, yaitu terkait dengan penurunan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan," kata Irfan.
Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang diketok palu pada sidang paripurna DPR pertengahan Desember 2022 lalu. Setelah disahkan, kemudian diundangkan menjadi UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK).