REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang saksi kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora alias David (17 tahun), bernama Anastasia Pretya Amanda alias APA melaporkan Mario Dandy Satriyo (20 tahun) ke Polda Metro Jaya. Laporan itu atas dugaan pencemaran nama baik atau fitnah.
"Kami sudah membuat LP (laporan polisi) pada 14 Maret lalu. Saat ini LP kita sudah sampai di Jatanras," ujar kuasa hukum APA, Enita Edyalaksmita kepada awak media, Kamis (16/3/2023).
Saat ini APA menunggu panggilan penyidik untuk dilakukan BAP dalam proses laporannya. Laporan APA sendiri diterima dengan Nomor: LP/B/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA pada 14 Maret 2023. Dalam laporannya itu, ia mempersangkakan mantan kekasihnya dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Menurut Enita, Mario menuduh kliennya sebagai penghasut perbuatan tidak menyenangkan David terhadap AG (15 tahun). Padahal APA tidak kenal dengan AG yang saat dijadikan pelaku anak dalam kasus tersebut. Bahkan hubungan kliennya dengan tersangka Mario sudah berakhir sejak tahun 2022 lalu.
"Bahwa Amanda tidak pernah kenal dengan AG, tidak pernah ada kenal sama sekali," tegas Enita.
Sebelumnya, kuasa hukum Mario, Dolfie Rompas membeberkan peran seorang wanita berinisial APA dalam kasus penganiayaan terhadap David. Disebutnya, AP merupakan orang pertama kali yang menceritakan mengenai AG dan David kepada kliennya.
"Klien kami menyampaikan kepada penyidik bahwa cerita awalnya itu disampaikan dari APA kepada klien kami," tutur kuasa hukum Mario, Dolfie Rompas kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/3/2023).
Lebih lanjut, Dolfie menyebut peran APA juga dituangkan oleh kliennya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dengan demikian membuktikan bahwa APA bukan figur fiktif, yang bersangkutan merupakan teman dari kliennya. Dia mengatakan, kliennya meminta kepada kekasihnya berinsial AG tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait cerita APA.
Namun terkait dengan pemanggilan APA, Dolfie menyerahkan sepenuhnya pemanggilan APA kepada penyidik yang menangani perkara ini. Karena baginya pemanggilan APA merupakan wewenang penyidik. Sosok APA sendiri belum disinggung penyidik ketika kasus penganiayaan yang melibatkan mantan pejabat pajak tersebut diambilalih oleh Polda Metro Jaya.
"Tentunya penyidik punya kewenangan. Apakah APA mau diminta keterangan atau tidak," ujar Dolfie.