Kamis 16 Mar 2023 15:59 WIB

Di Sidang MK, Wasekjen Demokrat Minta Putusan Sistem Pemilu Disegerakan

Ketua MK menegaskan cepat atau lambatnya putusan tergantung para pihak berperkara.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersiap memimpin jalannya sidang pengujian materiil UU di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/1/2023). (Ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersiap memimpin jalannya sidang pengujian materiil UU di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/1/2023). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wasekjen Partai Demokrat, Jansen Sitindaon meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera membuat putusan atas gugatan uji materi sistem proporsional terbuka. Sebab, tak kunjung diputuskannya perkara ini dinilai telah menimbulkan ketidakpastian bagi partai politik dalam hal pendaftaran calon anggota legislatif (caleg).

Pernyataan tersebut disampaikan Jansen ketika membacakan keterangan sebagai pihak terkait dalam sidang uji materi sistem proporsional terbuka di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (16/3/2023). Jansen menegaskan partainya menolak pemilihan legislatif (pileg) kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.

Baca Juga

Dalam bagian akhir keterangannya, Jansen mengatakan bahwa partai politik paling lambat sudah mendaftarkan caleg ke KPU pada 14 Mei 2023. Pendaftaran tentu dilakukan dengan mengacu pada sistem yang masih berlaku saat ini, yakni sistem proporsional terbuka.

Dia meyakini akan muncul gejolak di internal partai politik jika MK memutuskan penerapan sistem proporsional tertutup saat proses pendaftaran sudah berlangsung. Kemungkinan terburuknya adalah caleg menggugat partai secara perdata apabila batal dicalonkan.

Karena itu, Jansen meminta MK segera membuat putusan. "Dengan segala hormat kami, kiranya Yang Mulia jika bisa perkara ini segera diputuskan," ujarnya.

Jansen menambahkan, terus bergulirnya sidang gugatan sistem proporsional terbuka ini telah memunculkan ketidakpastian. Dia mengaku banyak menerima pertanyaan dari kader Demokrat soal sistem apa sebenarnya yang bakal diterapkan dalam Pemilu 2024.

Para kader itu menyatakan akan mengurungkan niatnya menjadi caleg jika pileg menggunakan sistem proporsional tertutup. "Jadi banyak sekali, Yang Mulia, ketidakpastian jika terbuka atau tertutup ini tidak segera diputus, Yang Mulia," kata Jansen.

Jansen pun meminta agar MK menolak petitum penggugat yang menginginkan sistem proporsional tertutup diterapkan kembali. Dengan begitu, sistem proporsional terbuka tetap berlaku sehingga tidak ada perubahan sistem pemilu saat tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan.

Dia menambahkan, jika memang harus ada perubahan sistem, sebaiknya dilakukan seusai gelaran Pemilu 2024. DPR bisa membahasnya tanpa perlu terburu-buru. Misalnya pembahasan sistem dilakukan pada tahun 2025 untuk diterapkan di Pemilu 2029.

"Kita lakukan nanti jauh-jauh hari. Biar lebih dingin kita, dan tidak muncul macam-macam tuduhan di luar sana," ujarnya.

Merespons permintaan tersebut, Ketua MK Anwar Usman menegaskan cepat atau lambatnya sebuah putusan diambil sangat tergantung pada para pihak yang terlibat dalam perkara ini. Sidang atas gugatan sistem proporsional terbuka berlangsung lama karena ada banyak pihak terkait.

"Misalnya sekarang, Pak Jansen merupakan pihak terkait terakhir yang memberikan keterangan," kata Anwar.

Untuk diketahui, terdapat belasan pihak terkait dalam perkara ini, mulai dari partai politik, organisasi pemerhati pemilu, hingga perseorangan. Anwar mengatakan, sidang selanjutnya merupakan agenda pembuktian dari penggugat. Pihak penggugat sudah menyatakan akan menghadirkan empat ahli. Dalam sidang pekan depan, dua ahli akan menyampaikan keterangan.

"Coba kalau misalnya nanti Presiden (hadirkan) empat ahli juga, para pihak empat ahli atau berapa gitu. Jadi sekali lagi kuncinya bukan di kami (yang menentukan putusannya cepat atau lambat)," kata Anwar menegaskan.

Gugatan uji materi atas sistem proporsional terbuka ini diajukan oleh enam warga negara perseorangan, yang salah satunya merupakan kader PDIP, pada akhir 2022 lalu. Mereka menggugat sejumlah pasal dalam UU Pemilu yang menjadi landasan penerapan sistem proporsional terbuka. Mereka meminta MK memutuskan pileg kembali menggunakan sistem proporsional tertutup, sehingga bisa diterapkan dalam Pemilu 2024.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement