Kamis 16 Mar 2023 16:33 WIB

Tersangka Baru Kasus Wahyu Kenzo Dapat Keuntungan Hingga Rp 10 Miliar

Polisi telah menerima 1.595 aduan terkait kasus robot trading ATG Wahyu Kenzo.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Agus raharjo
 Polresta Malang Kota (Makota) merilis tersangka baru dalam kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik Wahyu Kenzo di Mapolresta Makota, Kamis (16/3/2023).
Foto: Wilda Fizriyani
Polresta Malang Kota (Makota) merilis tersangka baru dalam kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik Wahyu Kenzo di Mapolresta Makota, Kamis (16/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Polresta Malang Kota (Makota) telah menetapkan tersangka RE alias Raymond Enovan dalam kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik Wahyu Kenzo. Tersangka baru ini diketahui berperan sebagai founder ATG untuk wilayah Kota Malang

Kapolresta Makota, Kombespol Budi Hermanto menjelaskan, Raymond Enovan memiliki tugas untuk merekrut member atau mencari jaringan. "Dan mendapatkan keuntungan dari rebate atau upline baik itu menang atau kalah," katanya di Mapolresta Makota, Kamis (16/3/2023).

Baca Juga

Menurut Buher, tersangka RE selama dua tahun menjalankan perannya mampu mendapatkan keuntungan senilai Rp 10 miliar. Hal ini bisa diperoleh karena yang bersangkutan berperan sebagai founder. Posisi tersebut membuatnya mendapatkan keuntungan Rp 100 setiap kali downline member-nya melakukan deposit.

Akibat kejadian ini, tersangka pun dikenakan Pasal 65 (2) ayat jo Pasal 115 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Kemudian ia juga dijerat Pasal 24 ayat (1) jo Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

RE juga dikenakan Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Menindaklanjuti kasus ATG ini, Polresta Makota juga telah menyiapkan nomor hotline 0811-3780-2000 yang ditujukan kepada para korban robot trading ATG.

Langkah ini bertujuan guna membantu pengungkapan kasus yang masih dalam proses perkembangan penyidikan. Sejak layanan hotline dibuka hingga 16 Maret 2023, pihaknya telah menerima 1.595 aduan.

Seperti diketahui, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo ditangkap Sat Reskrim Polresta Malang Kota yang didukung Ditreskrimsus Polda Jatim di salah satu hotel kawasan Surabaya Barat, Sabtu (4/3/2023) pagi. Wahyu Kenzo ditangkap setelah diduga melakukan penipuan terhadap 25 ribu member dalam bisnis robot trading Auto Trade Gold (ATG) miliknya.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto menjelaskan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa penipuan member tersebar di lintas benua. Beberapa di antaranya seperti di Amerika, Rusia, Prancis, Cina, United Kingdom (UK), Uni Emirat Arab (UEA) hingga Singapura. Wahyu diduga meraup keuntungan  sebesar Rp 9 triliun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement