Kamis 16 Mar 2023 16:46 WIB

Hakim Konstitusi 'Semprot' Wasekjen Demokrat: Jangan Kambing Hitamkan MK

Hakim MK menegaskan tak mengabaikan fakta tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kedua kiri) memimpin jalannya sidang pengujian materiil UU di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/1/2023). (Ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kedua kiri) memimpin jalannya sidang pengujian materiil UU di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/1/2023). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Konstitusi, Saldi Isra 'menyemprot' Wasekjen Partai Demokrat, Jansen Sitindaon karena meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segara memutuskan gugatan uji materi sistem proporsional terbuka. Saldi memeringatkan Jansen agar tidak mengambinghitamkan MK terkait lamanya proses sidang.

Jansen hadir sebagai pihak terkait dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/3/2023) itu. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Jansen pada intinya meminta agar MK menolak petitum penggugat, yakni menerapkan kembali sistem proporsional tertutup.

Baca Juga

Pada bagian akhir keterangannya, Jansen meminta MK segera membuat putusan. Menurutnya, tak kunjung diputuskannya perkara ini telah menimbulkan ketidakpastian bagi partai politik. Sebab, partai politik harus mendaftarkan calon anggota legislatif (caleg) ke KPU paling lambat pada 14 Mei 2023.

Jika MK memutuskan menerapkan sistem proporsional tertutup saat proses pendaftaran berlangsung, tentu akan timbul gejolak di internal partai. Saldi Isra merespons dengan tegas pernyataan Jansen tersebut.

Dia mengatakan, cepat atau lambatnya pengambilan keputusan tidak ditentukan oleh hakim konstitusi, melainkan oleh proses sidang itu sendiri. Apalagi, pihak terkait dalam perkara ini ada belasan. "Jadi jangan berspekulasi juga di luar. Ini mau diputus cepat dan segala macam, padahal prosesnya juga baru berjalan," kata Saldi.

Saldi menegaskan bahwa meski sidang bergulir, tapi norma yang mengatur sistem proporsional terbuka masih tetap berlaku. Karena itu, dia meminta agar proses pendaftaran caleg tetap dijalankan sesuai norma yang masih berlaku.

"Jadi jalankan saja proses yang ada, kami jalan juga di Mahkamah Konstitusi. Itu penting ya. Jangan nanti mengambinghitamkan Mahkamah Konstitusi," kata Saldi dengan nada suara tegas.

Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas itu menambahkan, MK menganggap gugatan uji materi sistem proporsional terbuka ini merupakan perkara serius. Karena itu, sidang digelar secara terbuka dan setiap pokok gugatan dikaji secara komprehensif sebelum putusan akhir diambil.

Kendati begitu, kata dia, bukan berarti MK mengabaikan fakta bahwa tahapan Pemilu 2024 sedang berjalan, termasuk tahapan pendaftaran caleg. "Kami Mahkamah Konstitusi tentu akan berhitung dengan tahapan itu. Tidak mungkin tidak," kata Saldi menegaskan.

Ketua MK Anwar Usman menyampaikan hal serupa, yakni cepat atau lambatnya sebuah putusan diambil sangat tergantung pada para pihak yang terlibat dalam perkara ini. Sidang atas gugatan sistem proporsional terbuka berlangsung lama karena ada banyak pihak terkait. Adapun Jansen merupakan pihak terkait terakhir.

Untuk diketahui, sebelum Jansen, ada belasan pihak terkait yang menyampaikan keterangan, mulai dari pihak terkait KPU, partai politik, organisasi pemerhati pemilu, hingga perseorangan. Selain itu ada pula pihak penggugat, DPR, dan Presiden. Menurut Ketua MK, biasanya ada dua atau tiga pihak yang menyampaikan keterangan dalam sidang yang digelar sekali dalam sepekan itu.

Anwar mengatakan, sidang selanjutnya agendanya adalah pembuktian dari penggugat. Pihak penggugat sudah menyatakan akan menghadirkan empat ahli. Dalam sidang pekan depan, dua ahli akan menyampaikan keterangannya.

"Coba kalau misalnya nanti Presiden (hadirkan) empat ahli juga, para pihak empat ahli atau berapa gitu. Jadi sekali lagi kuncinya bukan di kami (yang menentukan putusannya cepat atau lambat)," kata Anwar menegaskan.

Setelah memberikan penjelasan, Anwar memersilakan Jansen untuk menyampaikan tanggapan atas 'semprotan' dari Saldi. Namun, Jansen memilih untuk tidak menanggapi.

Gugatan uji materi atas sistem proporsional terbuka ini diajukan oleh enam warga negara perseorangan, yang salah satunya merupakan kader PDIP, pada akhir 2022 lalu. Mereka menggugat sejumlah pasal dalam UU Pemilu yang menjadi landasan penerapan sistem proporsional terbuka. Mereka meminta MK memutuskan pileg kembali menggunakan sistem proporsional tertutup, sehingga bisa diterapkan dalam Pemilu 2024.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement