REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Polisi telah menetapkan RE sebagai tersangka dalam kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik Wahyu Kenzo. Dalam rilis yang digelar di Mapolresta Malang Kota, Kamis (16/3/2023), diungkap peran RE dalam kasus tersebut.
Menurut Kapolresta Malang Kota (Makota), Kombespol Budi Hermanto, RE sebelumnya menjadi saksi dalam kasus ini. Dalam perkara tersebut, RE merupakan salah satu tim dari ATG milik Wahyu Kenzo.
"Yang bersangkutan berposisi sebagai founder ataupun yang berada satu klik di bawah Wahyu Kenzo," kata pria disapa Buher ini.
Menurut Buher, RE berperan untuk merekrut member, memberikan presentasi kepada para korban dan mencari jaringan. Yang bersangkutan mendapatkan keuntungan ketika robot melakukan transaksi, baik itu menang atau kalah.
Setiap founder termasuk RE mendapatkan keuntungan Rp 100 dari setiap transaksi atau deposit para member. Pada perkara ini, aparat mendapatkan Barang Bukti (BB) berupa tabungan BCA, satu ponsel dan satu unit laptop yang masih dianalisis.
Selanjutnya, pihaknya juga akan menganalisis pengembangan aset termasuk keterangan RE terkait selama dua tahun memulai deposit sampai penarikan. "Keuntungan yang didapatkan sebesar Rp 10 miliar," jelasnya.
Untuk diketahui, bisnis trading ATG memiliki sejumlah founder yang tersebar di beberapa daerah. Khusus di Malang, kata dia, ada dua orang sedangkan Jawa Timur (Jatim) total ada empat orang. Sementara itu, jumlah founder ATG di tingkat nasional mencapai 15 orang.
Buher sendiri tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru. Apalagi laporan pengaduan melalui hotline masih dibuka hingga sekarang.
Selain itu, pihaknya juga telah menerima tiga laporan polisi terbaru pada kasus serupa. Sehingga total ada lima laporan yang akan ditindaklanjuti.