REPUBLIKA.CO.ID, MAROS -- Tim Kepolisian Polsek Tanralili menyita 3.500 liter minuman keras jenis Cap Tikus. Penyitaan itu dilakukan di pabriknya yang terletak di Desa Lekopancing, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
"Ada sebuah rumah digerebek anggota dan ditemukan ruangan diduga dijadikan sebagai pabrik penyulingan minuman keras Cap Tikus," ujar Kapolsek Tanralili Maros Iptu Erwin Darwis saat dikonfirmasi wartawan, Kamis(16/3/2023).
Rumah tersebut dijadikan sebagai lokasi pabrik penyulingan minuman keras yang diduga telah beroperasi sejak beberapa bulan terakhir. Pemilik pabrik diketahui seorang warga negara Cina dan masih dalam pengejaran petugas untuk dimintai pertanggungjawaban.
"Hasil penyelidikan awal, pemilik pabrik adalah warga keturunan Cina, tapi untuk identitasnya belum kami ketahui," kata Kapolsek.
Dari keterangan saksi warga setempat, kata Erwin, selama beroperasi tidak diketahui pabrik itu memproduksi minuman keras. Warga sekitar dikelabui pabrik tersebut berkedok pabrik tahu.
Namun, belakangan muncul kecurigaan warga karena tidak seperti aktifitas pabrik tahu biasanya, hingga akhirnya dicurigai lalu dilaporkan ke pihak berwajib.
"Kedoknya dijadikan pabrik tahu, tapi saat anggota menggerebek, ditemukan sejumlah mesin penyulingan dan minuman keras Cap Tikus siap edar berjumlah 3.500 liter dalam ember besar serta dalam botolan. Barang bukti ini langsung disita," ujarnya.
Sejauh ini, kasus pabrik miras tersebut telah dilimpahkan ke Polres Maros untuk dilakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, pemilik pabrik yang sudah diidentifikasi masih dalam pengejaran petugas.