REPUBLIKA.CO.ID, MAROS -- Tim Kepolisian Polsek Tanralili menyita 3.500 liter minuman keras jenis Cap Tikus. Penyitaan itu dilakukan di pabriknya yang terletak di Desa Lekopancing, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
"Ada sebuah rumah digerebek anggota dan ditemukan ruangan diduga dijadikan sebagai pabrik penyulingan minuman keras Cap Tikus," ujar Kapolsek Tanralili Maros Iptu Erwin Darwis saat dikonfirmasi wartawan, Kamis(16/3/2023).
Rumah tersebut dijadikan sebagai lokasi pabrik penyulingan minuman keras yang diduga telah beroperasi sejak beberapa bulan terakhir. Pemilik pabrik diketahui seorang warga negara Cina dan masih dalam pengejaran petugas untuk dimintai pertanggungjawaban.
"Hasil penyelidikan awal, pemilik pabrik adalah warga keturunan Cina, tapi untuk identitasnya belum kami ketahui," kata Kapolsek.