REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito menyebut produk kosmetik ilegal berbahan baku kimia yang disita dari kawasan pergudangan di Jakarta Utara memiliki efek samping yang berbahaya bagi kesehatan pengguna. Ia menjelaskan bahan kosmetik untuk tubuh manusia perlu standar cara produksi yang baik.
"Yang jadi korban adalah mereka yang lalai, sebab produk ini bisa sampai ke tenaga kesehatan, seperti dokter dan pengelola klinik yang memesan dari fasilitas produksi seperti ini tanpa melihat fasilitasnya," kata Penny K Lukito di Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Apa saja kandungan berbahaya yang ditemukan BPOM dalam produk kosmetik ilegal tersebut? Berikut penjelasan Penny:
- Hidroquinon dapat menyebabkan efek ochronosis atau kulit menjadi kehitaman.
- Asam retinoat/tretinoin dapat menyebabkan iritasi kulit, kulit gatal, bengkak, kemerahan, kering, atau mengelupas dan bersifat menyebabkan cacat lahir pada janin.
- Resorsinol dapat menyebabkan iritasi kulit dan mengganggu sistem imun. Bahaya pemakaian resorsinol pada kulit luka atau teriritasi berupa gejala dermatitis seperti iritasi mata, kulit, tenggorok, saluran pernapasan atas, methemoglobinemia atau ketidakmampuan sel darah merah mengedarkan oksigen dalam tubuh.
Zat kimia resorsinol, menurut Penny, juga dapat menyebabkan kulit kebiruan (cyanosis), konvulsi, peningkatan detak jantung, penyakit asam lambung (dispepsia), penurunan suhu tubuh secara drastis (hipotermia), dan adanya urine dalam darah (hematuria).
- Klindamisin yang dapat menyebabkan iritasi kulit, salah satunya menimbulkan keluhan kulit mengelupas.
- Fluocinolone yang dapat menyebabkan gatal, panas, pengelupasan, dan kulit kering, folikel rambut bengkak atau meradang (folikulitis), perubahan warna pada kulit, dan pengerasan pada kulit.
Kepala BPOM kembali menekankan penggunaan kosmetika tanpa izin edar dan/atau mengandung bahan dilarang dalam kosmetika sesuai peraturan persyaratan teknis bahan kosmetika, sangat berisiko bagi kesehatan. Karena itu BPOM mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan pengetahuan dan wawasan sehingga menjadi konsumen cerdas dengan menghindari penggunaan kosmetika tanpa izin edar.