Kamis 16 Mar 2023 17:42 WIB

BPOM: Kosmetik Ilegal di Jakarta Utara Membahayakan, Ada Kandungan Lima Bahan Ini

BPOM menyebut kosmetik ilegal di Jakarta Utara membahayakan kesehatan.

Red: Reiny Dwinanda
Kosmetik ilegal (ilustrasi). Produk kosmetik ilegal berbahan baku kimia yang disita dari kawasan pergudangan di Jakarta Utara memiliki efek samping yang berbahaya bagi kesehatan pengguna.
Foto: dokpri
Kosmetik ilegal (ilustrasi). Produk kosmetik ilegal berbahan baku kimia yang disita dari kawasan pergudangan di Jakarta Utara memiliki efek samping yang berbahaya bagi kesehatan pengguna.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito menyebut produk kosmetik ilegal berbahan baku kimia yang disita dari kawasan pergudangan di Jakarta Utara memiliki efek samping yang berbahaya bagi kesehatan pengguna. Ia menjelaskan bahan kosmetik untuk tubuh manusia perlu standar cara produksi yang baik.

"Yang jadi korban adalah mereka yang lalai, sebab produk ini bisa sampai ke tenaga kesehatan, seperti dokter dan pengelola klinik yang memesan dari fasilitas produksi seperti ini tanpa melihat fasilitasnya," kata Penny K Lukito di Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Baca Juga

Apa saja kandungan berbahaya yang ditemukan BPOM dalam produk kosmetik ilegal tersebut? Berikut penjelasan Penny:

- Hidroquinon dapat menyebabkan efek ochronosis atau kulit menjadi kehitaman.

- Asam retinoat/tretinoin dapat menyebabkan iritasi kulit, kulit gatal, bengkak, kemerahan, kering, atau mengelupas dan bersifat menyebabkan cacat lahir pada janin.

- Resorsinol dapat menyebabkan iritasi kulit dan mengganggu sistem imun. Bahaya pemakaian resorsinol pada kulit luka atau teriritasi berupa gejala dermatitis seperti iritasi mata, kulit, tenggorok, saluran pernapasan atas, methemoglobinemia atau ketidakmampuan sel darah merah mengedarkan oksigen dalam tubuh.

Zat kimia resorsinol, menurut Penny, juga dapat menyebabkan kulit kebiruan (cyanosis), konvulsi, peningkatan detak jantung, penyakit asam lambung (dispepsia), penurunan suhu tubuh secara drastis (hipotermia), dan adanya urine dalam darah (hematuria).

- Klindamisin yang dapat menyebabkan iritasi kulit, salah satunya menimbulkan keluhan kulit mengelupas.

- Fluocinolone yang dapat menyebabkan gatal, panas, pengelupasan, dan kulit kering, folikel rambut bengkak atau meradang (folikulitis), perubahan warna pada kulit, dan pengerasan pada kulit.

Kepala BPOM kembali menekankan penggunaan kosmetika tanpa izin edar dan/atau mengandung bahan dilarang dalam kosmetika sesuai peraturan persyaratan teknis bahan kosmetika, sangat berisiko bagi kesehatan. Karena itu BPOM mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan pengetahuan dan wawasan sehingga menjadi konsumen cerdas dengan menghindari penggunaan kosmetika tanpa izin edar.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهٗ مِنْۢ بَعْدُ حَتّٰى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهٗ ۗ فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يَّتَرَاجَعَآ اِنْ ظَنَّآ اَنْ يُّقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ
Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.

(QS. Al-Baqarah ayat 230)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement