Kamis 16 Mar 2023 18:42 WIB

Kompolnas Dukung Langkah Polri Hentikan Pelat Nomor RF

Kompolnas akan memberikan masukan yang tepat.

Rep: Ali Mansur/ Red: Joko Sadewo
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung langkah Polri memberhentikan penerbitan atau perpanjangan pelat nomor RF jika lebih banyak mudharat-nya. Pemasangan plat nomor kendaraan (ilustrasi).
Foto: Dok. Web
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung langkah Polri memberhentikan penerbitan atau perpanjangan pelat nomor RF jika lebih banyak mudharat-nya. Pemasangan plat nomor kendaraan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung langkah Polri memberhentikan penerbitan atau perpanjangan pelat nomor RF jika lebih banyak mudharat-nya. Saat ini Kompolnas sedang dalam proses akan melakukan pemantauan langsung ke Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas) Polri.

“Apabila lebih banyak mudharat-nya dengan pelat nopol khusus tersebut di lapangan, maka sepatutnya dipertimbangkan untuk dihentikan saja,” tegas anggota Komisi Kepolisian Nasional Kompolnas Yusuf Warsyim, saat dihubungi, Kamis (16/3).

Namun, menurut Yusuf, apabila ada kebutuhan terhadap pelat nopol khusus tersebut untuk kepentingan tugas anggota dan peruntukan penyelenggaran negara lain, diperlukan pengaturan secara ketat dan pengawasan yang kuat. Hal itu perlu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan atau penyimpangan dalam penggunaan yang tidak sesuai kepentingan yang dimaksud. “Kompolnas akan memberikan masukan yang tepat,” kata Yusuf.

Lebih lanjut, Yusuf mengatakan, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan Kakorlantas Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi. Pertemuan itu dalam rangka koordinasi dan meminta informasi terkait dengan lalu lintas. Termasuk salah satunya kebijakan penerbitan dan penggunaan nopol khusus, seperti berkode RF dan lainnya.  “Hal-hal yang sangat penting lagi terkait penerapan ETLE,” ucap Yusuf.

Sebelumnya, Korlantas Polri memastikan penerbitan pelat nomor kendaraan berakhiran RF baik baru maupun perpanjangan akan diberhentikan pada 10 Oktober 2023 mendatang. Penghentian penerbitan ini dilakukan sebagai langkah penertiban atas maraknya penyalahgunaan pelat nomor RF. Selanjutnya, Korlantas Polri juga bakal menyiapkan kode baru untuk pelat khusus atau rahasia itu.

“Mulai awal bulan depan kami mulai. Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, karena ini bertahap. Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi,” ungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, saat dikonfirmasi Rabu (1/2).

Namun, penerbitan pelat rahasia itu tidak benar-benar dihentikan. Karena menurut Yusri, akan ada nomor rahasia bagi kendaraan yang sebelumnya memang berhak menggunakan pelat nomor RF. Hanya saja, Yusri masih belum membeberkan seperti apa nomor rahasia yang dimaksud.

“Nomor rahasianya apa masih saya rahasiakan. Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti, akan ada aturan baru,” ungkap mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut.

Diketahui, RF merupakan pelat nomor kendaraan yang memang diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan kepolisian, serta kementerian/lembaga. Pelat nomor ini termasuk kode pelat tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) rahasia atau khusus yang ditujukan untuk kendaraan dinas pejabat negara atau pemerintahan.  

Contohnya, akhiran RFS diperuntukan untuk bagi kendaraan pejabat sipil negara. Lebih spesifik lagi pelat ini dikhususkan bagi kendaraan pejabat eselon I atau setingkat direktur jenderal di Kementerian. Kemudian RFO, RFH, dan RFQ untuk pejabat negara eselon II atau setingkat direktur di Kementerian.

Selanjutnya, kendaraan dinas pejabat pada kode akhiran RFD menunjukkan instansi yang menggunakannya adalah TNI Angkatan Darat. Kode RFU berarti kendaraan terkait TNI Angkatan Udara, RFL untuk TNI Angkatan Laut. Sedangkan untuk pejabat di kepolisian kepolisian menggunakan RFP, dan masih banyak kode lainnya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement