Kamis 16 Mar 2023 19:07 WIB

Pihak Yayasan Buka Kesempatan Guru Sabil Kembali Mengajar

Guru Sabil disebut sudah mendapat surat peringatan (SP) sejak September 2021.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
Guru tidak tetap SMK Telkom Sekar Kemuning, Kota Cirebon, M Sabil (kiri).
Foto: @sabilfadhillah
Guru tidak tetap SMK Telkom Sekar Kemuning, Kota Cirebon, M Sabil (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON — Pihak Yayasan Miftahul Ulum menyatakan membuka kesempatan bagi M Sabil untuk kembali mengajar di SMK Telkom Sekar Kemuning, Kota Cirebon, Jawa Barat. Sabil menjadi perbincangan setelah komentarnya di salah satu unggahan media sosial (medsos) Instagram Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Yayasan Miftahul Ulum merupakan pengelola SMP, SMA, dan SMK Telkom Sekar Kemuning Cirebon. Pihak yayasan, yang diwakili Elis Suswati, mengatakan, pihaknya masih membuka pintu jika Sabil ingin kembali mengajar di SMK Telkom Sekar Kemuning.

“Kami membuka seluas-luasnya kepada Pak Sabil jika ingin bergabung lagi mengajar di kami. Itu tidak masalah, sepanjang beliau bisa mengikuti aturan yayasan,” kata Elis, Kamis (16/3/2023).

Sabil diputus kerja samanya sebagai guru tidak tetap di SMK Telkom Sekar Kemuning. Keputusan ini dikabarkan muncul setelah komentar Sabil di unggahan medsos Instagram Ridwan Kamil.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum dan SDM SMK Telkom Sekar Kemuning, Cahya Haryadi, mengatakan, Sabil mendapatkan surat peringatan (SP) ketiga dari pihak yayasan. Namun, kata dia, dalam SP ketiga itu tidak ada kata-kata yang menyebutkan Sabil diberi SP gara-gara komentar di unggahan medsos Ridwan Kamil. 

“Ada peraturan yayasan, kalau mendapatkan peringatan sampai tiga kali, itu otomatis mengundurkan diri. Jadi, terlepas ada kejadian kemarin, itu sebenarnya faktor waktunya yang bersamaan,” kata Cahya, Kamis (16/3/2023).

Cahya menjelaskan, Sabil mendapat SP kesatu pada September 2021 terkait masalah etika. SP itu diberikan karena Sabil disebut mengeluarkan kata-kata kasar kepada peserta didik, di mana kemudian orang tua peserta didik itu tidak terima.

“Kita kemudian laporkan kepada yayasan karena yang mengeluarkan SP adalah yayasan dan yayasan mengeluarkan SP 1,” kata Cahya.

Pada Oktober 2021, Sabil mendapat SP kedua. Menurut Cahya, Sabil diketahui merokok di lingkungan sekolah. Padahal, ada peraturan guru tidak boleh merokok di lingkungan sekolah.

Cahya mengatakan, pihaknya memiliki CCTV untuk memantau ruangan-ruangan di sekolah. Namun, kata dia, Sabil mematikan CCTV itu untuk menghilangkan bukti bahwa dia merokok.

Menurut Cahya, pihaknya juga menerima beberapa informasi lain terkait perilaku Sabil. Di antaranya, kata dia, adanya kalimat atau ucapan Sabil ketika di kelas yang dinilai kurang pantas diucapkan oleh seorang pendidik. Sabil juga disebut beberapa kali tidak hadir di kelas. “Dan kita kasih (teguran) secara lisan, bukan tertulis. Kalau SP-nya cuma dua,” kata Cahya.

Pada Maret 2023, Sabil mendapat SP ketiga, yang berarti penghentian kerja sama antara SMK Telkom Sekar Kemuning dengan Sabil. “Pada dasarnya tidak ada sifat yang tiba-tiba. Semuanya merupakan rangkaian. Secara tertulis, ini adalah surat yang ketiga untuk Sabil,” kata Cahya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement