Kamis 16 Mar 2023 19:43 WIB

Wamenkumham Ungkap Alasan Pengesahan KUHP Baru Perlu Puluhan Tahun

Kemenkumham terus menggodok aturan turunan KUHP Baru

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Menteri Hukum Dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menengok Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu didampingi Kepala Rutan Farizal pada Rabu (15/3/2023).
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
Wakil Menteri Hukum Dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menengok Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu didampingi Kepala Rutan Farizal pada Rabu (15/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru perlu waktu puluhan tahun hingga akhirnya disahkan. Sepanjang waktu itu, penyusunan KUHP sempat diwarnai berbagai dinamika. 

Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dalam Kumham Goes to Campus 2023 di Universitas Muhammadiyah Bengkulu pada Rabu (15/3). Kegiatan ini dihadiri ratusan mahasiswa se-Bengkulu. 

Baca Juga

"Saya ingin sampaikan terkait KUHP baru dari segi proses sudah dinantikan dari 1958 sudah 65 tahun sampai disahkan pada 2022," kata pria yang akrab disapa Prof Eddy dalam kegiatan itu. 

Prof Eddy menjelaskan pembahasan KUHP Baru menghabiskan banyak waktu dan tenaga karena keberagaman Indonesia. Setiap kelompok masyarakat punya pandangannya yang mesti diakomodir dalam KUHP Baru. 

"Mengapa begitu lama suatu KUHP? Ini tidak terlepas dari negara kita multi religi, multi kultur jadi setiap isu dalam KUHP pasti banyak masukan berbagai pihak dari seluruh elemen masyarakat," ujar Prof Eddy 

KUHP Baru bakal berlaku tiga tahun lagi pascadiundangkan. Prof Eddy merasa durasi tiga tahun menjadi tantangan untuk mensosialisasikan KUHP Baru.  "Dalam 3 tahun kelihatan lama tapi bagi kami yang bertugas tentu ini sangat singkat," ujar Guru Besar Hukum UGM tersebut. 

Selanjutnya, Prof Eddy menyampaikan pihaknya terus menggodok aturan turunan KUHP Baru bersama lembaga terkait, termasuk DPR RI. Tujuannya agar penerapan KUHP Baru tak ada kendala.  "Kami siapkan aturan kalau harus dalam bentuk UU untuk pelaksana KUHP, kalau dalam bentuk PP maka murni tugas pemerintah," ujar Prof Eddy. 

Diketahui, perubahan paradigma hukum modern yang berlaku universal difasilitasi dalam KUHP Baru. Hukum pidana kini dipandang lebih luas tak sekedar sebagai sarana balas dendam atau keadilan retributif karena mengarah pada orientasi keadilan korektif, restoratif, rehabilitatif.

Keadilan korektif menekankan pelaku dalam konteks ini dikenakan pidana untuk koreksi kesalahan atas perlakuannya. Sedangkan restorative justice ditujukan kepada korban untuk memulihkan keadaan.

Indonesia akhirnya memiliki KUHP sendiri. Pengesahan beleid ini dilakukan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (6/12/2022). Ini merupakan momentum bersejarah bagi dunia hukum di Indonesia. Karena sejak merdeka pada 1945 hingga sebelum pengesahan ini, Indonesia masih menggunakan KUHP produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia-Belanda.

KUHP yang sebelumnya digunakan di tanah nusantara telah berlaku sejak 1918 atau telah berusia 104 tahun.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement