Kamis 16 Mar 2023 20:08 WIB

Ketua RT yang Bubarkan Ibadah di Geraja Tersangka, Ini Pandangan PBNU

Polisi menetapkan ketua RT yang bubarkan ibadah gereja menjadi tersangka.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Ketua RT yang Bubarkan Ibadah di Geraja Tersangka, Ini Pandangan PBNU. Foto: Gereja Kristen Kemah Daud di Jl Anggrek, Rajabasa, Bandar Lampung. FOTO
Foto: Republika/Mursalin Yasland
Ketua RT yang Bubarkan Ibadah di Geraja Tersangka, Ini Pandangan PBNU. Foto: Gereja Kristen Kemah Daud di Jl Anggrek, Rajabasa, Bandar Lampung. FOTO

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Lembaga Dakwah PBNU, KH Abdullah Syamsul Arifin (Gus Aab) merespons ditetapkannya Wawan (42 tahun), Ketua RT yang membubarkan ibadah jemaat gereja di Lampung sebagai tersangka. Dengan adanya kasus ini, dia pun memberikan pandangannya tentang pentingnya sikap saling menghormati dalam kehidupan beragama.

Gus Aab mengatakan, semua pihak memahami bahwa NKRI telah melegitimasi dan melindungi enam agama resmi yang ada di Tanah Air, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu. Artinya, kata dia, masing-masing umat beragama itu punya hak untuk melaksanakan atau menjalankan ajaran agama sesuai dengan keyakinan masing-masing.

"Dan kepada pihak lain tidak diperkenankan untuk mengganggu apalagi sampai melarang hak umat beragama lain untuk melaksanakan ajaran agama sesuai dengan keyakinannya," ujar Gus Aab saat dihubungi Republika, Kamis (16/3/2023).

Terkait dengan pendirian tempat ibadah sendiri, kata dia, telah diatur dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. Menurut dia, aturan tersebut dibuat agar tidak menimbulkan konflik horizontal.

"Nah untuk menjaga antar kerukunan antar umat beragama ini, tentu tidak boleh ada hal-hal yang bisa memicu terjadinya ketegangan-ketegangan karena ada hal-hal yang barangkali dilaksanakan tidak pada tempatnya," ucap Gus Aab.

Dia mencontohkan, ketika ada umat agama lain yang akan mendirikan agama, maka harus memenuhi beberapa syarat yang telah diatur dalam pemerintah. Di antaranta, ada jumlah jamaah yang tinggal di daerah itu. Kemudian, mendapat persetujuan 60 KTP pendukung yang dipersyaratkan, dengan melampirkan tandan tandan dan KTP warga sekitar, dan 90 KTP pengguna gedung ibadat.

"Kenapa hal ini harus dilakukan, karena sangat tidak tepat ketika rumah ibadah suatu agama kemudian ada di tengah-tengah komunitas umat beragama lain, tentu mereka itu bagaimana pun akan merasa terganggu dan lain sebagainya," kata dia.

"Nah kan ini harus sama-sama dijaga. Kemudian, apabila ada suatu rumah ibadah belum mendapatkan izin untuk didirikan, maka secara otomatis tidak bisa digunakan untuk pelaksanaan aktivitas ibadah secara berjamaah. Maka, ketika pemerintnah setempat kemudian melarang membubarkan, itu karena dasarnya semata-mata karena itu belum ada izin, tentu ini harus diurus dulu, ditertibkan dulu, sehingga tidak menimbulkan masalah," jelas dia.

Gus Aab pun yakin, pembubaran ibadah jemaat Gereja tersebut dilakukan karena belum mengantongi izin pendirian tempat ibadah. "Saya yakin apa yang dilakukan pemerintah setempat itu kan dasarnya karena memang legalitas dari pendirian tempat itu belum ada. Kalau memang sudah ada mereka tidak akan melakukan pelarangan, apalagi pebubaran," kata Gus Aab.

Jika memang belum mendapatkan izin, tambah dia, seharusnya jemaat gereja melaksanakan ibadahnya di rumah dulu sampai izinnya keluar. Karena, kalau hanya beribadah di rumah tidak akan menjadi masalah.

"Kemudian kalau mereka berkumpul ya sesuai dengan kapasitas itu. Tetapi kalau rumah ibadah, itu kan mereka tetap bisa mensyiarkan, mereka bisa melakukan suatu ibadah dengan terang," ucap Gus Aab.

"Misalkan, walaupun sudah diatur, mereka juga bisa menggunakan pengeras suara. Tetapi, ini bisa dilakukan kalau memang sudah mendapatkan izin," tutupnya.

Sebelumnya, Wawan (42), Ketua RT yang mendatangi gereja dan membubarkan ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Lampung pada Ahad (19/2/2023) lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Lampung. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Wawan juga ditahan pada Rabu (15/3/2023) malam.

"Upaya penyelidikan dan penyidikan kami telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 15 orang," kata Kabid Humas Kombes Polisi Zahwani Pandra Arsyad di Polda Lampung, Kamis (16/0/23).

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement