REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perum Perhutani berkomitmen menerapkan sistem elektronik yang aman dan andal di lingkungan perusahaan. Direktur SDM, Umum dan IT, Perum Perhutani, M Denny Ermansyah mengatakan perusahaan telah menggandeng Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSrE BSSN) lewat penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan sertifikat elektronik pada sistem elektronik.
"Saat ini Perhutani memiliki satuan kerja yang tersebar di pulau Jawa dan Madura. Semoga dengan adanya tanda tangan digital ini dapat memudahkan sistem administrasi antarsatuan kerja yang ada di Perhutani karena tidak diperlukannya lagi tanda tangan manual untuk keabsahan suatu dokumen," ujar Denny dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN, Sigit Kurniawan menyampaikan fungsi sertifikat elektronik ini dapat meningkatkan keamanan dokumen, sehingga tidak mudah untuk dipalsukan. Sigit menyebut sertifikat elektronik ini bisa diverifikasi asli atau tidaknya sehingga tidak mudah dimanipulasi.
"Setiap sertifikat elektronik ini bisa di-scan untuk dilihat siapa yang melakukan tanda tangan dan waktu penandatanganannya, sehingga dapat meningkatkan keamanan dokumen di Perum Perhutani," ucap Sigit.
Sigit menjelaskan Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara Sertifikat Elektronik. Sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.