Kamis 16 Mar 2023 22:04 WIB

In Picture: Vonis Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida

Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Edy Wahyudi kurungan penjara 8 tahun..

Rep: Wihdan Hidayat/ Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa kasus korupsi Stadion Mandala Krida, mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdikpora DIY Edy Wahyudi (layar kiri bawah) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (16/3/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Edy Wahyudi kurungan penjara 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Terdakwa kasus korupsi Stadion Mandala Krida, mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdikpora DIY Edy Wahyudi mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (16/3/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Edy Wahyudi kurungan penjara 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Terdakwa kasus korupsi Stadion Mandala Krida, mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdikpora DIY Edy Wahyudi mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (16/3/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Edy Wahyudi kurungan penjara 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Terdakwa kasus korupsi Stadion Mandala Krida, mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdikpora DIY Edy Wahyudi mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (16/3/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Edy Wahyudi kurungan penjara 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Terdakwa kasus korupsi Stadion Mandala Krida, mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdikpora DIY Edy Wahyudi (layar kiri bawah) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (16/3/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Edy Wahyudi kurungan penjara 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Terdakwa kasus korupsi Stadion Mandala Krida, mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdikpora DIY Edy Wahyudi mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (16/3/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Edy Wahyudi kurungan penjara 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Terdakwa kasus korupsi Stadion Mandala Krida, mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdikpora DIY Edy Wahyudi mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (16/3/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Edy Wahyudi kurungan penjara 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA  -- Terdakwa kasus korupsi Stadion Mandala Krida, mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdikpora DIY Edy Wahyudi (layar kiri bawah) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (16/3/2023).

Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Edy Wahyudi kurungan penjara 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement