REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Rektor UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Akh Muzakki kembali ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai anggota Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat (PPHAM). Pembentukan Tim Pemantau PPHAM didasarkan pada pertimbangan bahwa penghormatan, pelindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara.
Tim Pemantau PPHAM dinilai penting guna mewujudkan komitmen terhadap hak asasi manusia dalam rangka menjaga persatuan nasional, sekaligus sebagai tindak lanjut dari adanya rekomendasi yang dihasilkan Tim PPHAM. Tim Pemantau PPHAM mempunyai tugas untuk memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan pelaksanaan rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat masa lalu dan melaporkan kepada Presiden paling sedikit enam bulan sekali.
Muzakki mengatakan, penunjukkan dirinya sebagai anggota Tim Pemantau PPHAM merupakan pemberian amanah dari negara yang harus ditunaikan. "Karena itu amanah, maka sudah menjadi kewajiban saya untuk menunaikannya dengan baik," kata Muzakki dalam siaran tertulisnya, Jumat (17/3/2023).
Muzakki menjelaskan, Tim Pemantau PPHAM diberi amanah presiden untuk memastikan kerja penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dalam rel yang benar secara efektif dan efisien. Sebagai bagian dari Tim, Muzakki menegaskan akan menjadi bagian dari irama besar yang harus disinkronkan agar efektif dan efisien dalam kerjanya.
"Amanah oleh Presiden ini bukan saja kepercayaan tapi sekaligus panggilan negara kepada saya pribadi. Nama saya memang dipilih sebagai pribadi namun bagaimanapun amanah itu sekaligus juga menjadi bagian dari kepercayaan bagi institusi UINSA," ujar Muzakki.
"Tentu sebagai warga negara yang baik, saat negara membutuhkan, tidak ada kata lain selain siap kerja dan siap berkhidmat untuk negara," kata Muzakki.