Jumat 17 Mar 2023 18:06 WIB
Rep: Surya Dinata/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih menerapkan aturan bagi pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan jasa KAI sesuai dengan surat edaran Kementerian Perhubungan dan juga Kementerian Kesehatan.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa pelanggan KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster). Selain itu, menurut Joni bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib menunjukan bukti telah vaksin kedua.
Joni pun meminta kepada seluruh calon penumpang KA untuk memahami syarat dan ketentuan sebelum membeli tiket.
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo