Sabtu 18 Mar 2023 02:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Puluhan Dosen Unhas

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan langsung sertipikat.

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto
Foto: istimewa
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Marthen Luthen Manda sudah mengajar selama 40 tahun. Rektor Unhas Prof. Jamaluddin Jompa menyatakan “Pak Marthen ini yang mengajarkan saya Bahasa Inggris hingga bisa sekolah ke luar negeri.”

Marthen kini bisa bernafas lega, setelah puluhan tahun tanpa kejelasan status tanah, hari ini Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan langsung sertipikat untuk dirinya. 

Baca Juga

“Banyak yang melupakan jasa guru dan dosen. Saya tidak menjadi Panglima TNI jika tanpa jasa guru dan dosen. Penyelesaian landasan legal sertipikat tanah untuk dosen ini, bentuk terimaksih dan penghargaan saya atas jasa para guru dan dosen," kata Menteri Hadi dalam keterangan persnya, Jumat (17/3/2023).

Bidang tanah seluas 33,35 hektar yang dihuni oleh 627 Dosen Universitas Hasanudin dengan peruntukan Perumahan Dosen (Perumdos) nampaknya mendapat titik terang. Pasalnya tanah yang dimaksud telah dihuni oleh Para Dosen sejak 1980 (penguasaan mulai 40 tahun).

Titik terang tersebut diupayakan oleh Universitas Hasanudian melalui jalur proses sertifikasi Perumahan Dosen (Perumdos) pada tahun 2022 melalui permohonan dari Rektor Unhas. 

Kelanjutan dari permohonan tersebut dilakukan pengukuran dan penelitian dokumen yang menyebutkan bahwa tanah tersebut bukan Aset BMN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Terbukti bukan Aset BMN, pada bulan Februari 2023 telah diterbitkan SK pemberian hak atas objek tersebut sebanyak 49 dan telah ditindak lanjuti dengan pendaftaran SK dan sertipikat sebanyak 35 atas nama para dosen dan 1 SHP atas nama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Dengan demikian, dosen-dosen yang lain yang menempati tanah tersebut juga akan segera mendapatkan hak legalitas berupa sertipikat. 

Hak legalitas atas tanah tersebut merujuk pada PP No 24 Tahun 1997, PP No 3 Tahun 1997, dan Peraturan Menteri ATR/BPN No 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, dapat ditindak lanjuti dengan beberapa pertimbangan. 

Pertimbangan pertama, para dosen memiliki itikad baik telah menempati tanah tersebut selama lebih dari dua puluh tahun. Para Pemohon juga telah mengikatkan diri dengan objek tersebut apabila tercatat sebagi Aset akan dilepaskan secara sukarela.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement