Jumat 17 Mar 2023 14:30 WIB

Kejati DKI Jakarta Terima Berkas Perkara Pelaku AG Atas Kasus Penganiayaan David

Kejati akan memeriksa berkas perkara AG dalam waktu tujuh hari.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Petugas Kepolisian membawa kekasih tersangka penganiayaan terhadap David Ozora,  Mario Dandy, berinisial AG menaiki mobil usai diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023).  Direktorat Resere Kriminal Umum (Ditreskrimum) memutuskan melakukan penahanan terhadap AG setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 jam. AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari usai ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas Kepolisian membawa kekasih tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy, berinisial AG menaiki mobil usai diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023). Direktorat Resere Kriminal Umum (Ditreskrimum) memutuskan melakukan penahanan terhadap AG setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 jam. AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari usai ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas perkara pelaku anak AG (15 tahun) terkait kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora alias David (17 tahun). Mereka juga sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Mario Dandy Satriyo (20 tahun).

"Saat ini beberapa SPDP untuk para tersangka sudah ada, sudah masuk ke kami. Bahkan untuk tersangka AG sudah masuk berkas perkaranya ke kami," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).

Baca Juga

Reda membeberkan alasan berkas AG lebih dulu diterima dibanding tersangka utama Mario dan juga tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19 tahun). Menurutnya hal itu disebabkan yang bersangkutan masih berstatus di bawah umur.

"(AG) di bawah umur. Jadi kita pakai UU Perlindungan Anak karena pelaku anak harus kita lindungi dengan UU Perlindungan Anak," tegas Reda.

Reda menambahkan, saat ini pihak Kejati DKI tengah meneliti dan mempelajari berkas AG dalam waktu tertentu tujuh hari. Penelitian ini untuk mengetahui apakah berkas perkara AG memenuhi unsur-unsur pasal terkait penganiayaan berat. Lalu jaksa yang akan menangani dakwaan terhadap AG merupakan jaksa spesialis anak.

"(Penelitian) tujuh hari selesai, misalkan sudah lengkap P21 bisa jalan," tutur Reda.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement