Jumat 17 Mar 2023 15:04 WIB

Selandia Baru Larangan TikTok di Perangkat yang Terkoneksi dengan Parlemen

Semakin banyak negara khawatir Tiktok dapat mengakses lokasi dan data pengguna.

Rep: Lintar Satria/ Red: Friska Yolandha
Logo aplikasi TikTok ditampilkan di ponsel di Randers, Denmark, 28 Februari 2023. Selandia Baru mengatakan atas alasan keamanan akan melarang TikTok di perangkat yang mengakses jaringan parlemen.
Foto: EPA-EFE/Bo Amstrup
Logo aplikasi TikTok ditampilkan di ponsel di Randers, Denmark, 28 Februari 2023. Selandia Baru mengatakan atas alasan keamanan akan melarang TikTok di perangkat yang mengakses jaringan parlemen.

REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON -- Selandia Baru mengatakan atas alasan keamanan akan melarang TikTok di perangkat yang mengakses jaringan parlemen. Negeri Kiwi menjadi negara terbaru yang melarang aplikasi berbagi video pendek itu di perangkat pemerintah.

Semakin banyak negara yang khawatir aplikasi asal Cina itu dapat mengakses lokasi dan data kontak pengguna. TikTok dimiliki perusahaan ByteDance yang bermarkas di Cina.

Baca Juga

Keresahan ini semakin terlihat pada pekan ini setelah pemerintah Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden meminta pemilik saham TikTok di Cina menarik investasi mereka atau aplikasi itu akan dilarang di AS. Selandia Baru mengatakan larangan TikTok di semua perangkat yang mengakses jaringan parlemen mulai berlaku pada akhir Maret.

Dalam pernyataan tertulisnya Kepala Badan Layanan Parlemen Selandia Baru, Rafael Gonzalez-Montero mengatakan keputusan ini diambil setelah mendapat saran dari pakar keamanan siber. Serta diskusi di pemerintah dan negara lain.