Jumat 17 Mar 2023 16:46 WIB

Bawaslu Sebut Putusan Penundaan Pemilu Posisikan Penyelenggara Dilematis

Isu penundaan pemilu dinilai melemahkan kepercayaan masyarakat pada sistem demokrasi.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) didampingi anggota Bawaslu Herwyn Malonda (kiri) menyampaikan paparan kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (5/1/2023). Rahmat beserta jajarannya menyampaikan catatan kinerja pengawasan Pemilu Tahun 2022 dan proyeksi kerja Bawaslu pada tahun 2023.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) didampingi anggota Bawaslu Herwyn Malonda (kiri) menyampaikan paparan kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (5/1/2023). Rahmat beserta jajarannya menyampaikan catatan kinerja pengawasan Pemilu Tahun 2022 dan proyeksi kerja Bawaslu pada tahun 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menempatkan penyelenggara pemilu pada posisi dilematis. Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan KPU RI menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

"Kalau mau mengubah (aturan pemilu), ya itu di Undang-Undang Dasar, tidak melalui putusan pengadilan, tentu tidak elok lah. Namun, kita harus menghormati putusan pengadilan. Itu permasalahan penting yang jadi permasalahan bagi kita, dilematis bagi penyelenggara pemilu," kata Bagja usai acara Seminar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Baca Juga

Hal tersebut, kata Bagja, karena penyelenggara pemilu menghadapi sebuah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum, di mana kekuasaan hakim dalam memutus suatu perkara diatur dalam Pasal 24 UUD 1945. "Itu harus dihormati sebagai kemandirian hakim, hakim itu paling penting prinsipnya mandiri, tidak boleh diintervensi dalam hal putusan-nya," ujarnya.

Di sisi lain, lanjut dia, penyelenggara pemilu dihadapkan pula pada amanat Pasal 22 UUD 1945 yang menyebutkan pemilu dijalankan setiap lima tahun sekali. "Pasal 22 menyatakan bahwa pemilu itu lima tahun sekali. Ada juga penyelenggara pemilu dan tahapan sudah berjalan. Ini lah yang menjadi posisi dilematis bagi penyelenggara negara," ujarnya.