Jumat 17 Mar 2023 17:20 WIB

Tabur Bunga Makam Saat Ziarah Jadi Tradisi Kuat di Indonesia, Apa Hukumnya?

Tabur bunga di makam kerap dilakukan Muslim Indonesia ketika berziarah

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti / Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi tabur bunga di makam. Tabur bunga di makam kerap dilakukan Muslim Indonesia ketika berziarah
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi tabur bunga di makam. Tabur bunga di makam kerap dilakukan Muslim Indonesia ketika berziarah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Menjelang puasa Ramadhan, umat Islam di Indonesia terbiasa untuk berziarah kubur. Ketika berziarah  mereka pun sering membawa bunga untuk ditaburkan dibatas makam kerabat yang meninggal dunia.

Namun bagaimana hukum Islam terkait tabur bunga di atas makam? Dalam Buku Antara Kita, Jenazah, dan Kuburan Tulisan Ustadz Ahmad Zarkasih menyebut bahwa tidak ada ulama yang melarang orang ketika datang berziarah ke kuburan untuk menaburkan bunga di kuburan tersebut. Karena telah jelas dan nyata, Nabi Muhammad SAW pernah mencontohkan itu.

Baca Juga

Bahwa beliau dalam hadits yang sahih pernah menanamkan daun yang basah ke kuburan yang dia lewati. Yang kemudian diketahui bahwa kuburan tersebut adalah kuburan orang yang sedang disiksa oleh Allah SWT karena sebab dosa yang dikerjakan ketika dia hidup.

Dan maksud Nabi menanamkan daun basah tersebut sebagai bentuk kasih sayang agar Allah SWT meringankan azab kepada penghuni kuburan tersebut. Sebuah hadits menyebut:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ مَرَّ بِقَبْرَيْن يُعَذِّبَانِ فَقَالَ إِنَّمَا لَيُعَذِّبَانِ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ وَمَا يُعَذِّبَانِ فِي كَبِيرٍ الْبَوْلِ وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ ثُمَّ أَخَذَ جَرِيدَةً رَطْبَةً فَشَقَّهَا بِنِصْفَيْنِ ثُمَّ غَرَزَ فِي كُلِّ قَبْرٍ وَاحِدَةً فَقَالُوايَا رَسُولَ اللَّهِ لِمَ صَنَعْتَ هَذَا فَقَالَ لَعَلَّهُ أَنْ يُخَفَّفَ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا

Dari Ibnu 'Abbas, Nabi melewati dua kuburan, kemudian dia berkata, “Penghuni dua kuburan ini sedang diadzab, yang satu karena tidak bersuci setelah kencing, dan yang satunya karena selalu namimah (adu domba), kemudian Nabi mengambil daun basah dan membelahnya menjadi dua lalu Nabi menanamnya di masing-masing kuburan tersebut lalu berkata, "Semoga keduanya diringankan adzabnya selama daun itu basah." (HR Al Bukhari)

Untuk menjelaskan wajh istidlal (aspek dalil) yang dipakai  jumhur ulama dengan hadits, mari simak apa yang disebutkan salah seorang ulama kenamaan dari Mazhab Al Hanabilah, Imam al Buhuty dalam kitabnya Kasysyaf al Qina: 

إِذَا رَجَا التَّخْفِيفَ بِتَسْبِيحِهَا فَالْقِرَاءَةُ أَوْلَى

“Kalau saja keringanan adzab itu bisa diharapkan dengan tasbihnya daun (Al Isra 44), maka lebih utama dengan bacaan Alquran. (Imam al Buhuty, Kasysyafu al-Qina' (5/7)

Maksudnya, bahwa apa yang dilakukan Nabi SAW dengan menaruh daun yang basah d atas kuburan itu adalah sebagai wasilah agar Allah SWT meringankan azabn-Nya terhadap penghuni kuburan itu. 

Baca juga: Perang Mahadahsyat akan Terjadi Jelang Turunnya Nabi Isa Pertanda Kiamat Besar?

Dijadikannya wasilah yang meringankan azab karena memang daun itu bertasbih. Dalam surat al Isra ayat 44, Allah SWT berfirman:

وَإِنْ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا يُسَبِّحُ بِحَمْدِهِ وَلَكِنْ لَا تَفْقَهُونَتَسْبِيحَهُمْ

"Tidaklah segala sesuatu itu kecuali bertasbih kepada Allah akan tetapi kalian tidak mengerti bagaimana tasbih mereka."

Karenanya, begitu juga lah apa yang mestinya kita lakukan ketika berziarah ke makam kerabat, saudara atau teman dan bahkan orang tua yakni menaburkan bunga yang basah sebagai bentuk kasih sayang. Semoga berkat tasbih daun-daun tersebut Allah meringankan beban mereka di alam kubur.  

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement