REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan 60 kg ikan olahan beserta barang lain berupa daging olahan dan bumbu makanan di Ternate, Maluku Utara. Produk olahan tersebut Surat Kesehatan dari area asal, tidak memiliki izin edar serta tidak memenuhi standar keamanan pangan dan kesehatan.
Pemusnahan ini juga merupakan bagian dari penguatan pengawasan pangan sehat dan bermutu menjelang bulan suci Ramadhan.
"Kita bersinergi dengan teman-teman Polri, BPOM, Karantina Pertanian, Bea Cukai agar masyarakat bisa mengonsumsi pangan sehat bermutu di bulan Ramadan," kata Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Ternate, Arsal Azis dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Pemusnahan barang-barang yang berasal dari Cikupa-Tangerang ini dilakukan karena tidak dilengkapi dengan Surat Kesehatan dari area asal. Bukan hanya itu, Arsal mengatakan, barang-barang tersebut tidak memiliki izin edar serta tidak memenuhi standar keamanan pangan dan kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Kita mencegah sesuatu yang buruk, jangan sampai masyarakat mengonsumsi pangan yang tidak terjamin mutu dan kualitas produknya," sambungnya.
Pada kesempatan ini, Arsal menambahkan penindakan pangan ilegal ini juga dalam rangka melindungi sumber daya, menjaga keamanan hayati dan mutu ikan. Diapun mengapresiasi jajaran Kepolisian Republik Indonesia yang sigap mengamankan barang-barang tersebut.
"Kita berterima kasih dan mengapresiasi aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan. Ini menunjukkan bagaimana kami di lapangan saling bergotong royong membantu satu sama lain," ucap Arsal.