REPUBLIKA.CO.ID, OGAN KOMERING ULU -- Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, menutup tempat hiburan malam seperti usaha karaoke selama Ramadhan. Penutupan ini dimaksudkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
Hal itu tertuang dalam Surat Bupati OKU Nomor 400/139/II/2023 dalam rangka menghormati dan menjaga toleransi terhadap Muslim yang menjalankan ibadah puasa selama Ramadhan 1444 H. "Surat imbauan ini sudah kami layangkan untuk dipatuhi seluruh pemilik usaha tempat hiburan malam yang beroperasi di Kabupaten OKU," kata Pj Bupati OKU Teddy Meilwansyah di Baturaja, Jumat (17/3/2023).
Menurut Teddy, penerbitan surat imbauan ini untuk menghormati dan menjaga toleransi terhadap Muslim yang sedang berpuasa agar lebih khusyuk. Salah satu poin dalam surat itu menyebutkan bahwa pemilik rumah makan, warung makan, warung kopi, dan sejenisnya agar tidak beroperasi secara terbuka pada siang hari mulai pukul 07.00 WIB hingga 17.00 WIB.
"Memasang tirai penutup bila ada aktivitas makan dan minum pada siang hari. Kemudian, tidak merokok, makan, dan minum di tempat terbuka," kata Teddy.
Pada poin ketiga, pemilik tempat hiburan, seperti karaoke, kafe, dan sejenis agar menutup usahanya selama bulan suci Ramadhan. "Jangan menyalakan petasan, baik siang hari maupun malam hari. Untuk Muslim agar gotong royong membersihkan masjid dan mushola di lingkungannya masing-masing," ujarnya.
Teddy mengajak umat Islam di daerah tersebut untuk dengan sadar menunaikan ibadah puasa, memperbanyak Sholat Tarawih, tadarus Alquran, dan sedekah di rumah ibadah masing-masing. "Saat tadarus di mushola dan masjid cukup menggunakan pengeras suara di dalam saja," kata dia.