Jumat 17 Mar 2023 18:10 WIB

Hadits Nabi Muhammad Ketika Berziarah ke Makam Ibunda

Nabi Muhammad memerintahkan berziarah ke kubur.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi Rasulullah. Hadits Nabi Muhammad Ketika Berziarah ke Makam Ibunda
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Rasulullah. Hadits Nabi Muhammad Ketika Berziarah ke Makam Ibunda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ziarah kubur merupakan perbuatan yang dilakukan oleh Rasulullah. Nabi Muhammad juga berziarah ke makam orang tuanya.

Hal tersebut disebutkan dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda,

Baca Juga

عَنْ أَبي هُرَيْرَةَ، قَالَ: زَارَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْرَ أُمِّهِ، فَبَكَى وَأَبْكَى مَنْ حَوْلَهُ، فَقَالَ: «اسْتَأْذَنْتُ رَبِّي فِي أَنْ أَسْتَغْفِرَ لَهَا فَلَمْ يُؤْذَنْ لِي، وَاسْتَأْذَنْتُهُ فِي أَنْ أَزُورَ قَبْرَهَا فَأُذِنَ لِي، فَزُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكَّرُ الْمَوْتَ» صحيح مسلم (2/ 671)

Dari Abu Bakr bin Abi Syaibah dan Zuhair bin Harb, mereka berdua berkata: Muhammad Bin 'Ubaid menuturkan kepada kami: Dari Yaziid bin Kasyaan, ia berkata: Dari Abu Haazim, ia berkata: Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam berziarah kepada makam ibunya, lalu beliau menangis, kemudian menangis pulalah orang-orang di sekitar beliau.

Beliau lalu bersabda: "Aku meminta izin kepada Rabb-ku untuk memintakan ampunan bagi ibuku, namun aku tidak diizinkan melakukannya. Maka aku pun meminta izin untuk menziarahi kuburnya, aku pun diizinkan. Berziarah-kuburlah, karena ia dapat mengingatkan engkau akan kematian," [HR. Muslim, 2/671].

Mengutip buku Halal Haram Tabarruk tulisan Hanif Luthfi, diantara faedah dari hadits ini adalah bolehnya mengadakan ziarah ke makam orang tua. Bahkan Nabi Muhammad memerintahkan berziarah ke kubur karena hal itu bisa mengingatkan kepada kematian.

Sudah banyak yang tahu bahwa Makam Aminah, ibu Nabi Muhammad berada di sebuah desa bernama Abwa'. Daerah yang sekarang disebut dengan nama kharibah. Jarak dari Abwa' ke Madinah adalah 180 kilometer

Jarak 180 kilometer zaman dahulu pasti bukan jarak yang pendek. Dalam kitab fiqih disebutkan jarak bepergian yang dibolehkan safar diantaranya adalah sekitar 85 Km. Artinya, Nabi Muhammad telah mengadakan perjalanan untuk mengunjungi makam ibunya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement