REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyayangkan vonis ringan hingga bebas terhadap para terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan. Komnas HAM padahal berharap kasus ini menjadi momentum penegakkan HAM.
Komnas HAM menekankan pentingnya tegaknya HAM dalam perkara yang merenggut banyak nyawa seperti tragedi Kanjuruhan.
"Tragedi Kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang harus menjadi pengingat dan momentum bagi seluruh pemangku kepentingan agar mengarusutamakan hak asasi manusia dalam setiap pengambilan tindakan dan kebijakan," kata Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya pada Jumat (17/3).
Komnas HAM menegaskan vonis berat di kasus Kanjuruhan diharapkan mencegah berulangnya kasus serupa. Sebab, aspek penghargaaan terhadap HAM wajib menjadi perhatian bersama.
"Hal ini guna menghindari tindakan-tindakan kekerasan yang dapat membahayakan nyawa manusia serta memastikan kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa depan," lanjut Uli.
Selain itu, Komnas HAM sebenarnya sudah mengirimkan amicus curiae atau pendapat HAM ke Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus tragedi Kanjuruhan. Tujuannya guna membuat terangnya peristiwa pelanggaran HAM di Stadion Kanjuruhan sekaligus memastikan pemenuhan hak atas keadilan bagi korban dan keluarga.
"Pada amicus curiae tersebut, Komnas HAM menyampaikan fakta-fakta peristiwa berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan yang telah dilakukan serta merekomendasikan agar majelis hakim memberikan hukuman maksimal untuk para terdakwa kasus Kanjuruhan," ucap Uli.
Atas dasar itulah, Komnas HAM menyayangkan putusan majelis hakim, terutama terhadap tiga orang terdakwa dari pihak kepolisian yang hanya divonis pidana sebanyak 1 tahun 6 bulan, dan dua orang lainnya diputus bebas. Sikap ini terlepas dari Komnas HAM yang menghormati proses hukum dan independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Komnas HAM memang menghargai putusan hakim. Tetapi, Komnas HAM juga meminta Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum lain seperti banding dan kasasi agar putusan tersebut dapat diperiksa ulang guna memastikan keadilan tercapai bagi para korban dan keluarga korban.
"Komnas HAM berharap putusan banding ini nantinya dapat mengakomodasi restitusi, kompensasi serta rehabilitasi terhadap korban dan keluarganya," ujar Uli.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah memutus perkara terhadap 3 orang terdakwa tragedi Kanjuruhan pada 16 Maret. Masing-masing terdakwa mendapat hukuman yang berbeda, bahkan ada yang divonis bebas. AKP Hasdarmawan divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan dari tuntutan jaksa sebelumnya 3 tahun. Sementara itu untuk AKP Bambang Sidik (Kasat Samapta) dan Kompol Wahyu (Kabag Ops Polres Malang) justru divonis bebas dari tunutan Jaksa sebelumnya yaitu juga selama 3 tahun.
Sedangkan pada 9 Maret lalu, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis petugas keamanan stadion satu tahun penjara, sementara ketua panitia pertandingan divonis 1,5 tahun.
Di pengadilan militer pada 7 Februari, seorang anggota TNI dijatuhi hukuman empat bulan penjara karena menyerang dua penonton sepak bola saat tragedi Kanjuruhan.
Tercatat, pada 14 Februari 2023, puluhan anggota Korps Brimob mencoba untuk mengganggu persidangan dengan melontarkan teriakan dan sorakan yang menciptakan kegaduhan di depan ruang sidang.