Sabtu 18 Mar 2023 09:09 WIB

Waduh! Ada Modus Perdagangan Orang dengan Dinikahi Pria 'Kaya'

Ada 2.356 korban TPPO yang dilaporkan dimana 50,97 persennya anak-anak.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Lida Puspaningtyas
Warga melakukan aksi damai memperingati Hari Anti Perdagangan Manusia se-Dunia di Titik Nol Km, Yogyakarta, Ahad (31/7/2022).
Foto: ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Warga melakukan aksi damai memperingati Hari Anti Perdagangan Manusia se-Dunia di Titik Nol Km, Yogyakarta, Ahad (31/7/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengungkapkan betapa berbahayanya modus tindak pidana tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang muncul. KemenPPPA menemukan modus TPPO lewat cara pernikahan.

Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang, KemenPPPA Priyadi Santoso menyebut modus ini cenderung menyasar perempuan yang ingin memperoleh jodoh di luar negeri. Para korban beranggapan dapat memperbaiki hidup dengan cara menikahi warga luar negeri.

Baca Juga

"Ditawari dikawinkan tentu dengan orang sana (luar negeri) ya modusnya," kata Priyadi dalam Media Talk bertajuk "Indonesia Siaga Tindak Pidana Perdagangan Orang" pada Jumat (17/3/2023).

Walau demikian, harapan tinggi korban tak sesuai realita. Para korban justru sebenarnya menjadi korban TPPO saat menginjakkan kaki di luar negeri. Parahnya lagi, korban diperlakukan layaknya budak dengan berstatus sebagai pasangan si warga luar negeri.