REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengungkapkan betapa berbahayanya modus tindak pidana tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang muncul. KemenPPPA menemukan modus TPPO lewat cara pernikahan.
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang, KemenPPPA Priyadi Santoso menyebut modus ini cenderung menyasar perempuan yang ingin memperoleh jodoh di luar negeri. Para korban beranggapan dapat memperbaiki hidup dengan cara menikahi warga luar negeri.
"Ditawari dikawinkan tentu dengan orang sana (luar negeri) ya modusnya," kata Priyadi dalam Media Talk bertajuk "Indonesia Siaga Tindak Pidana Perdagangan Orang" pada Jumat (17/3/2023).
Walau demikian, harapan tinggi korban tak sesuai realita. Para korban justru sebenarnya menjadi korban TPPO saat menginjakkan kaki di luar negeri. Parahnya lagi, korban diperlakukan layaknya budak dengan berstatus sebagai pasangan si warga luar negeri.