Sabtu 18 Mar 2023 09:40 WIB

Soal Penundaan Pemilu, Bamsoet: MPR Tergantung Kehendak Pimpinan Parpol

Yusril tegaskan lembaga yang bisa menundah pemilu hanya MPR, bukan MK,

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua MPR Bambang Soesatyo menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan isu penundaan Pemilu 2024, Jumat (17/3) malam.
Foto: Republika/Nawir Aryad Akbar
Ketua MPR Bambang Soesatyo menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan isu penundaan Pemilu 2024, Jumat (17/3) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengatakan, saat ini lembaganya taat pada konstitusi yang menyatakan bahwa pemilihan umum digelar setiap lima tahun sekali. Adapun ditunda atau tidaknya Pemilu 2024, MPR tergantung kepada keputusan pimpinan partai politik.

"MPR sangat tergantung kepada apa yang menjadi kehendak para pimpinan partai politik. Jadi kadang orang salah mengartikan kami pimpinan MPR, kita tidak punya kekuasaan apa-apa sesungguhnya," ujar Bamsoet kepada wartawan, Jumat (17/3) malam.

Baca Juga

Ia sendiri tak dapat membantah, ada aspirasi yang beredar di publik terkait penundaan Pemilu 2024. Bamsoet pun menegaskan bahwa MPR taat pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang memerintahkan pemilu digelar pada 2024.

Lanjut atau ditundanya Pemilu 2024, jelas Bamsoet, tergantung kepada partai-partai politik.Kemudian  dilanjutkan oleh wakil-wakilnya yang ada di DPR dan MPR, ditambah dengan DPD.