REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi telah mengumumkan kebijakan pengembalian dana sebelum dan sesudah mengeluarkan izin bagi jamaah haji domestik yang telah mendaftar haji 2023.
Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi mengatakan jika izin belum dikeluarkan, jamaah domestik yang membatalkan pendaftaran mereka sebelum 14 Syawal akan dikembalikan dalam jumlah penuh. Jika jamaah haji ditolak izin haji, biaya untuk layanan elektronik akan dipotong.
Seperti dilansir Saudi Gazette, Sabtu (18/3/2023), Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi mengatakan begitu izin dikeluarkan, 10 persen dari nilai kontrak akan dipotong. Nilai itu selain biaya layanan elektronik, dari jamaah yang membatalkan pendaftaran mereka setelah tanggal 15 Syawal dan hingga akhir Dhulqada.
Kementerian menegaskan setiap jumlah yang dibayarkan setelah 1 Dzulhijjah tidak akan dikembalikan. Jamaah yang terhalang melakukan haji karena keadaan akut seperti kematian, kondisi kesehatan, proses pidana, kecelakaan lalu lintas yang membutuhkan rawat inap atau infeksi Covid-19 setelah 1 Dzulhijjah akan dibebaskan dari kebijakan pengembalian dana dan dibayar penuh asalkan mereka menunjukkan bukti untuk membenarkan klaim mereka.
Pengecualian juga akan mencakup reservasi yang mungkin bertentangan dengan pembaruan kebijakan peraturan atau persyaratan kesehatan saat ini. Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi mencatat pembatalan izin haji harus dilakukan melalui platform Absher, dan harus diikuti dengan pembatalan reservasi melalui situs webnya atau aplikasi Nusuk.