Sabtu 18 Mar 2023 12:35 WIB

BPIP, Pemkab Gianyar, dan Kemenkumham Bali, Susun Produk Hukum Berlandaskan Pancasila

Pembentukan Perda selain berdasar UU No 12/2011 juga Peraturan BPIP No 4/2022

Dalam membumikan Pancasila, Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar membentuk dan menyusun peraturan daerah berlandaskan Nilai-Nilai Pancasila. Dalam menyusun komitmen tersebut digelar Forum Group Diskusi (FGD) bersama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang dihadiri langsung oleh Wakil Kepala BPIP Karjono, Jumat (17/3).
Foto: dok BPIP
Dalam membumikan Pancasila, Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar membentuk dan menyusun peraturan daerah berlandaskan Nilai-Nilai Pancasila. Dalam menyusun komitmen tersebut digelar Forum Group Diskusi (FGD) bersama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang dihadiri langsung oleh Wakil Kepala BPIP Karjono, Jumat (17/3).

REPUBLIKA.CO.ID, GIANYAR -- Dalam membumikan Pancasila, Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar membentuk dan menyusun peraturan daerah berlandaskan Nilai-Nilai Pancasila. Dalam menyusun komitmen tersebut digelar Forum Group Diskusi (FGD) bersama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang dihadiri langsung oleh Wakil Kepala BPIP Karjono, Jumat (17/3).

Dalam sambutannya, Karjono menyebut Pembentukan Perda selain wajib berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juga harus mendasarkan Peraturan BPIP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Indikator Nilai Pancasila. 

Bali merupakan salah satu daerah penggali Mutiara Pancasila. Ia menyebut, karena menjunjung tinggi kearifan lokal dan budaya luhur bangsa.

"Dimana jiwa religius rohani dikepakkan dalam membumikan Pancasila dalam setiap kegiatan  dalam kehidupan sehari-hari," tuturnya saat memberikan sambutan di FGD "Pembentukan dan Penyusunan Produk Hukum Berlandaskan Ideologi Pancasila".

Dalam penyusunan Raperda Karjono, mengapresiasi Ranperda Industri Gianyar yang dianggap sudah sangat baik dalam membumikan Pancasila. Dimana naskah akademik sangat baik dan clear. 

Karjono juga menegaskan, strategi dalam pembentukan Perda berdasarkan UU 12 Tahun 2011, Perpres 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 12 Tahun 2011, Permendagri 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri 120 Tahun 2018. 

"Penguatan Pancasila juga diatur dalam Pasal 5 huruf a   UU 11 Tahun 2019, bahwa Perencanaan Pembangunan Nasional di segala bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi wajib mendasarkan pada Haluan Ideologi Pancasila, juga peraturan BPIP No. 4 tahun 2022 Indikator Nilai Pancasila, artinya Penyusunan Perdawajib mendasarkan pada nilai-nilai Pancasila," ungkapnya.

photo
Forum Group Discussion Pembentukan dan Penyusunan Produk Hukum Daerah Berlandaskan Pancasila - (BPIP)

Selain itu, Karjono mengaku dalam penyusunan Ranperda mengimplementasikan pasal-pasal harus menjiwai Pancasila. Dimana dalam pembentukan Ranperda sangat dibutuhkan nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila. 

"Hal itu tertuang dalam Pasal 2 UU 11 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Dimana dipasal tersebut dikatakan Karjono, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara," tuturnya.

Sementara itu Wakil Bupati Gianyar, Anak Agung Mayun mewakili Bupati Gianyar dalam sambutan dan sekaligus membuka acara FGD Pembentukan dan Penyusunan Produk Hukum Daerah Berlandaskan Ideologi Pancasila, juga menekankan pentingnya keterlibatan BPIP dan Kanwil Kemenkumham dalam penyusunan Peraturan Daerah. 

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alexander Palti SH MH, juga menyepakati yang diucapkan oleh Wakil Kepala BPIP. Alexander mengatakan, irisan tugas BPIP sangat erat dengan Kemenkumham, khususnya mengenai penyusunan peraturan perundang-undangan yang harus berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Selain itu, Alexander menjelaskan dalam penyusunan Raperda perlu adanya tahap perencanaan dimana dalam penyusunan pasti ada kendala di lapangan dan penyelesaian teknis sehingga selalu terjadinya miskomunikasi dalam menjalankan Raperda yang telah disusun dengan baik. "Kondisi di lapangan itu malah diserahkan kepada Bagian Hukum, tapi teknisnya tidak, dinas teknis terkait itu padahal yang mengetahui isi dari rancangan peraturan tersebut," paparnya. 

Disisi lain, mewakili Karo Hukum, Setda Prov Bali, I Putu Suarta, S.H., M.H. mengatakan tugas Biro Hukum di tingkat daerah merupakan memfasilitasi dalam pembulatan serta pemantapan konsepsi yang ada di Kemenkumham.

"Kalo kami di Pemda itu ada Permendagri, dan pak Kadiv di Kemkumham. Dan hal ini memang sudah mempertegas kenapa Pancasila itu harus menjadi sumber dari segala sumber hukum negara, dan sudah diatur dalam pasal 2 UU 12 Tahun 2011." tuturnya. Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kepala Devisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Bali dan dari Pemprov Bali.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement