REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Macan Effendi menanggapi Majelis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas eks kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dalam perkara kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Menurutnya, vonis tersebut membuat masyarakat kecewa.
"Sebagai masyarakat pasti kita kecewa, tapi tetap harus hormati keputusan hukum yang diambil," ujar Dede lewat pesan singkat, Jumat (17/3).
Menurutnya, vonis tersebut sudah merupakan domain hukum. Bukan lagi ranah dunia olahraga, dalam hal ini adalah Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
"Namun harus jadi PR bagi PSSI dan Kemenpora dalam membuat aturan ke depannya. Agar tidak terjadi peristiwa kelam kembali di dunia sepakbola," ujar Dede.
"Dan saya juga meminta kepada pemerintah, PSSI, dan klub agar semua kewajiban sosial kepada keluarga korban dipenuhi. Jangan sampai ada yang merasa ditinggalkan," sambung politikus Partai Demokrat itu.
Majelis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas eks kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dalam perkara kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, yang menewaskan ratusan Aremania. Majelis hakim pun memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan setelah dibacakannya vonis tersebut.
"Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga dari jaksa penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," kata ketua majelis hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya, dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).
Berdasarkan vonis tersebut, artinya ada dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang divonis bebas, yang dua-duanya adalah anggota polisi. Di mana sebelumnya majelis hakim juga memvonis bebas mantan kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Bambang juga dinyatakan tidak terbukti melakukan kealpaan yang menyebabkan timbulnya korban jiwa maupun luka-luka.
"Menyatakan terdakwa Bambang Sidik Achmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan satu, dua, dan tiga. Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti," ujarnya.