REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tidak akan ada upaya restorative justice (keadilan restoratif) untuk tersanka Mario Dandy Satrio. Tersangka tetap akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini dipastikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. Menurutnya, tawaran restorative justice dalam kasus penganiayaan David Ozora tidak untuk semua tersangka. Opsi tersebut hanya untuk pelaku di bawah umur, AG.
“Itu (Tawaran restorative justice ), khusus terhadap pelaku anak AG, yang berkonflik dengan hukum, yaitu memungkinkan mendapat diversi, sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak dan Peradilan Anak. Itupun kalau korban dan keluarga ada upaya damai,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam siaran pers, Jumat (17/3/2023).
Restorative justice, kata Ketut, tidak bisa diterapkan untuk Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas lantaran hukuman keduanya tinggi. “Ancaman hukuman lebih dari 5 tahun,” kata Ketut.
Menurutnya, tidak ada peluang menerapkan keadilan restoratif untuk Mario Dandy dan Shane Lukas, sebab keluarga David Ozora tidak memberikan maaf dan perdamaian. "Mengingat korban juga mengalami trauma berat dan sedang kritis di RS," jelasnya.