REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Jawa Timur dalam beberapa waktu terakhir terkena SMS blast atau pesan berantai melalui layanan pesan singkat dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Timur. Isi pesan singkat adalah menjelaskan, kegiatan bakal calon presiden (capres), Anies Baswedan di Masjid Al-Akbar Surabaya, Jawa Timur, adalah pelanggaran pemilu.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty buka suara terkait SMS blast yang dilakukan terhadap kegiatan Anies tersebut. Tegasnya, upaya tersebut bukan hanya ditujukan kepada sosok atau kelompok tertentu saja.
"Bawaslu tidak tebang pilih, tidak hanya bisa melakukan pengawasan pada orang tertentu atau kelompok tertentu atau pada partai tertentu," ujar Lolly di Artotel Suites Mangkuluhur, Jakarta, Sabtu (18/3/2023).
SMS blast adalah salah satu bentuk pengiriman pesan singkat yang nama pengirimnya adalah suatu perusahaan. Nantinya, pesan yang akan terlihat oleh penerima bukan berbentuk nomor handphone pada umumnya, tetapi sudah berbentuk nama perusahaan pengirim pesan.
Bawaslu sendiri melihat, saat ini sudah terdapat banyak pihak yang aktif melakukan sosialisasi jelang Pemilu 2024. Hal tersebut perlu dipantau, karena masa kampanye baru dibuka pada November 2023 hingga Februari 2024.
"Apakah itu (sosialisasi) melakukan pelanggaran atau tidak? Nah dalam konteks ini, karena memang pesertanya belum ada yang definitif, maka Bawaslu tidak bisa terlalu jauh. Tetapi, yang bisa dilakukan Bawaslu adalah mengingatkan," ujar Lolly.
Penggunaan SMS blast juga tak hanya ditujukan kepada Anies yang diimbau tak menggunakan tempat ibadah sebagai sarana kegiatan politik. Hingga saat ini, Bawaslu setidaknya sudah mengirim sekira sembilan ribu pesan singkat berisi imbauan.
"Sampai 7 Februari kemarin, kami sudah mengeluarkan sembilan ribu lebih surat imbauan ke berbagai pihak. Termasuk partai politik untuk mereka kooperatif dan menjaga kondusifitas," ujar Ketua Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu itu.
Diketahui, beberapa waktu lalu terdapat pesan singkat terkait kegiatan politik Anies Baswedan di Masjid Al-Akbar Surabaya, Jawa Timur. Pesan singkat berantai tersebut diterima sejumlah warga Jawa Timur.
"Surat Bawaslu Jatim 123/PM.00.02/K.JI-38/03/2023 Tgl 13 Maret 2023 Melarang Masjid Al-Akbar untuk politik Anies Baswedan yang melanggar aturan Pemilu," bunyi pesan singkat tersebut.