REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komandan Korem 172/PWY Brigjen TNI JO Sembiring meminta Egianus Kogoya segera membebaskan pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens yang saat ini masih disandera. Aparat keamanan siap mengambil tindakan penegakan hukum terukur jika Egianus tidak segera membebaskan Kapten Philip.
"Masih ada kesempatan bagi Egianus untuk menyerahkan pilot Susi Air berkebangsaan Selandia Baru itu yang ditawan sejak tanggal 7 Februari lalu, sesaat setelah mendaratkan pesawatnya di lapangan terbang Paro, Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Tengah," kata JO Sembiring, di Jayapura, Sabtu (18/3/2023).
"Egianus juga diminta untuk menyerahkan diri karena sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan Polda Papua, karena tindak kekerasan yang dilakukannya kepada warga sipil," katanya.
Ia mengatakan bila Egianus menyerahkan diri maka polisi akan memproses hukum terkait beberapa kasus kriminal yang dilakukannya. Bila tidak segera menyerahkan diri maka aparat keamanan akan melakukan penegakan hukum secara terukur sesuai standar operasi prosedur (SOP).
"Penegakan hukum akan dilakukan karena tindak kekerasan yang dilakukan Egianus sudah tercatat cukup banyak bahkan ada yang sampai meninggal, " kata JO Sembiring.
Ketika ditanya sejauh mana upaya pencarian pilot berkebangsaan Selandia Baru, Bang JO panggilan akrabnya mengaku sudah ada titik terang dan diharapkan dapat segera dibebaskan. "Mudah-mudahan pilot Susi Air dapat segera dibebaskan," harap Danrem.