Sabtu 18 Mar 2023 22:04 WIB

Lewat RUU Kesehatan, Menkes Berharap Para Dokter ke Depannya Fokus ke Pelayanan Masyarakat

"Aku suka sedih, masalah shared competency aku mau beresin,” kata Budi.

Rep: Zainur Mashir Ramadhan/ Red: Andri Saubani
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Public Hearing RUU Kesehatan dengan Organisasi Profesi di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Foto: Republika/zainur mahsir ramadhan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Public Hearing RUU Kesehatan dengan Organisasi Profesi di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin kecewa dengan rebutan lahan pelayanan antarprofesi kedokteran di fasilitas kesehatan. Dalam RUU Kesehatan, dia mengaku ingin menyelesaikan hal tersebut, terlebih saat hal itu mempengaruhi ke pelayanan masyarakat.

“Masalah shared competency, aku sebel, banyak rebutannya dibanding pikirannya ke masyarakat,” kata Budi dalam public hearing di Kementerian Kesehatan, Jumat (17/3/2023).

Baca Juga

Dia menambahkan, akan lebih baik bila dokter hingga organisasi profesi bisa menghabiskan waktu lebih banyak untuk masyarakat. Menurutnya, tidak ada yang salah dengan shared competency.

 

“Selama buat nanganin masyarakat, masalahnya apa?” tanya Budi.

Dia mencontohkan salah satu kasus, saat ada seseorang yang hendak melakukan USG, para dokter umum kerap ketakutan. Pasalnya, kata dia, ada kecenderungan takut menangani hal yang bukan spesialisasinya. Padahal, jika ditilik dan ditanya, para dokter tersebut dia klaim bisa melakukan hal yang mendasar seperti itu.

 

“Kenapa sih nggak dikasih dokter umum untuk melihat? Di mana-mana semua ibu akan sedih kaya gitu-gitu tuh, aku suka sedih, masalah shared competency aku mau beresin,” tutur dia.

Menyoal adanya kesenjangan dan permasalahan itu, Kemenkes, kata Budi, sedang mencoba menengahinya. Dia berharap, ke depan para dokter bisa lebih memfokuskan diri pada masyarakat.

Kemenkes sebenarnya sudah mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.01/MENKES/5/2023 untuk mengatur klaim layanan kesehatan. Surat edaran tentang penataan pelayanan kesehatan bagi dokter spesialis hingga dokter gigi subspesialis itu, menyinggung shared competency di fasilitas kesehatan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement