Ahad 19 Mar 2023 09:25 WIB

Sepakati Peningkatan Pelayanan, Samsat Provinsi Perlu Lakukan Ini

Aplikasi Signal akan ditingkatkan sosialisasinya untuk tingkatkan layanan ke warga.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan BSI Mobile di Jakarta, Senin (21/3/2022). Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional yang terdiri dari PT Jasa Raharja (Persero), Kementerian Dalam Negeri, dan Korlantas Polri menyepakati sejumlah langkah yang harus dilaksanakan oleh Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi.
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan BSI Mobile di Jakarta, Senin (21/3/2022). Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional yang terdiri dari PT Jasa Raharja (Persero), Kementerian Dalam Negeri, dan Korlantas Polri menyepakati sejumlah langkah yang harus dilaksanakan oleh Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional yang terdiri dari PT Jasa Raharja (Persero), Kementerian Dalam Negeri, dan Korlantas Polri menyepakati sejumlah langkah yang harus dilaksanakan oleh Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi. Komitmen bersama tersebut, telah disepakati dalam Rapat Koordinasi Pembina Samsat Tingkat Nasional Tahun Anggaran 2023.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan langkah tersebut merupakan salah satu upaya Tim Pembina Samsat Nasional untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Sebagai pelayan masyarakat, kami terus konsisten melakukan berbagai perubahan guna mempercepat dan mempermudah layanan kepada masyarakat,” kata Rivan dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (18/3/2023).

Baca Juga

Dia menjelaskan, langkah-langkah yang telah disepakati dalam Rakor tersebut yaitu Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi wajib melaksanakan sinkronisasi, integrasi, dan standardisasi. Selain itu juga melengkapi database kendaraan bermootor untuk kebutuhan masing-masing instansi.

Rivan menegaskan, Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi juga harys mendukung penegakan hukum melalui tilang konvensional/manual dan ETLE sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan atas kewajiban pembaharuan data kepemilikan ranmor. “Untuk pelaksanaannya nanti akan menjadi tugas Polri dalam hal penegakan hukum dengan memanfaatkan aplikasi ETLE yang tentunya didukung dengan registrasi kendaraan yang baik,” jelas Rivan.

Untuk itu, dia menuturkan Tim Pembina Samsat merekemomendasikan para gubernur dan Bapenda Provinsi mengeluarkan kebijakan pembebasan BBN 2 dan Pajak Progresif. Denhan begitu, Rivan mengatakan, data kendaraan menjadi valid dan memadai.

Rivan memastikan sosialisasi terhadap program- program nasional Pembina Samsat Tingkat Nasional maupun tingkat provinsi akan dilakukan secara terkoordinasi. “Misalnya, sosialisasi implementasi pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ucap Rivan.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement