REPUBLIKA.CO.ID,DUBAI — Pemerindah Dubai menetapkan aturan untuk pendistribusian makanan buka puasa. Siapapun yang melanggar membagikan makanan tanpa izin resmi, akan didenda 100 ribu dirham atau setara dengan Rp 418,5 juta.
Departemen Urusan Islam dan Kegiatan Amal di Dubai mengumumkan hal ini selama konferensi pers pada hari Jumat (17/3/2023) dan menyarankan orang-orang untuk mengikuti aturan yang diperlukan tentang distribusi makanan.
Wakil direktur kegiatan amal di Departemen Urusan Islam dan Kegiatan Amal, Mohammed Mosabh Dahi, mengatakan bahwa jika ada orang atau lembaga yang mendistribusikan makanan tanpa izin akan dianggap sebagai tindakan amal yang tidak sah.
“Itu (pelanggaran) akan dimasukkan di bawah larangan tindakan apa pun yang terkait dengan pengumpulan donasi atau iklan melalui media audio, visual, atau cetak tanpa izin sebelumnya dari departemen dan akan mengekspos pemilik untuk akuntabilitas hukum," kata Dahi dilansir dari Khaleej Times, Sabtu (18/3/2023).
Menurut pihak berwenang, hukuman untuk mengiklankan atau mengumpulkan sumbangan tanpa lisensi sebesar 5.000 dirham (Rp 21 juta) hingga 100 ribu dirham (Rp 418,5 juta) atau hukuman penjara tidak kurang dari sebulan dan tidak lebih dari setahun, atau salah satu dari dua hukuman.
"Pelanggar akan dirujuk ke otoritas peradilan yang kompeten, sebagaimana dinyatakan dalam keputusan yang mengatur penggalangan dana di Emirat Dubai untuk tahun 2015," kata Dahi.
Aman untuk dikonsumsi
Selama konferensi, pejabat IACAD menyebutkan keputusan ini telah diambil untuk memastikan bahwa makanan yang disumbangkan aman untuk dikonsumsi.
Pejabat lebih lanjut menyebutkan bahwa orang dapat menghubungi departemen untuk mendapatkan izin untuk distribusi makanan buka puasa.
“Saat mendapatkan izin, mereka harus memberi tahu kami tentang daerah dan tanggal mereka menyediakan makanan. Oleh karena itu, kami dapat memandu orang lain ke berbagai daerah untuk mendistribusikan makanan buka puasa,” kata pejabat IACAD.