REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi menggelar razia bersama dengan Kodim 0607 dan Polres Sukabumi Kota di Lapas Kelas IIB Sukabumi, Jawa Barat. Kegiatan yang dilaksanakan pada pukul 20.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB ini dilaksanakan guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Sukabumi.
''Razia idilaksanakan dalam rangkaian peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-59, guna mewujudkan Lapas semakin bersih dari peredaran barang yang dilarang,'' ujar Kalapas Kelas IIB Sukabumi, Christo Toar, Sabtu (18/3/2023). Di mana, razia bersama ini merupakan wujud implementasi dari tiga kunci pemasyarakatan maju di Lapas Sukabumi.
Selain itu lanjut Christo, razia ini merupakan implementasi dari perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan guna mewujudkan pemasyarakatan maju. Terutama melalui deteksi dini, berantas narkoba dan bersinergi dengan aparat penegak hukum.
Ia juga membeberkan, sejumlah benda terlarang yang ditemukan petugas gabungan di dalam kamar hunian warga binaan. Di antaranya tiga unit handphone, sendok stainles, pisau buatan, sikat yang di jadikan pisau, baterai, korek api gas, kabel listrik illegal, dan power bank.
"Benda-benda tersebut telah diamankan untuk dimusnahkan sesuai SOP yang ada,'' imbuh Christo. Ia menjelaskan memang masih ditemukan barang terlarang, maka untuk itu pihak Lapas Sukabumi akan lebih meningkatkan pemeriksaan orang dan barang yang akan masuk ke dalam lapas Sukabumi.
Sejalan dengan pernyataan kalapas Sukabumi, Pasiops Kodim 0607 Kota Sukabumi juga menyampaikan bahwa kegiatan razia di blok hunian ini rutin dilaksanakan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. " Kegiatan ini secara rutin dilakukan terkait pemeriksaan dalam ruangan hunian warga binaan supaya tidak terjadi yang tidak diinginkan,'' kata pasiops