Ahad 19 Mar 2023 12:20 WIB

Wapres Tanggapi Kasus Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru di Universitas

Setelah Rektor Unila, kini Rektor Unud Bali menjadi tersangka kasus mahasiswa baru.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Erik Purnama Putra
Rektor Universitas Udayana Bali, I Nyoman Gde Antara (tengah).
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Rektor Universitas Udayana Bali, I Nyoman Gde Antara (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengingatkan pengawasan sistem penerimaan mahasiswa baru ditingkatkan. Hal itu menyusul kembali munculnya kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru di Universitas Udayana, Bali.

Ma'ruf juga mengingatkan semua pihak untuk menjaga komitmen dan transparan dalam proses seleksi penerimaan mahasiswa baru di berbagai perguruan tinggi di Indonesia. "Pengawasan, transparansi ya, dan komitmen tentu ya, komitmen daripada pelaksanaan itu," kata Ma'ruf dikutip dari siaran Youtube Wapres RI di Jakarta, Ahad (19/3/2023).

Ma'ruf menegaskan, telah ada regulasi yang mengatur mengenai proses seleksi penerimaan mahasiswa baru. Karena itu, ia meminta semua pihak terkait, khusunya rektorat mematuhi aturan yang berlaku.

"Kalau menurut saya peraturannya sudah ada kok, bagaimana (aturan) seorang pegawai negeri, (prosedur) apa yang harus diterima dan sebagainya saya kira sudah ada ya. Hanya memang tinggal bagaimana komitmen dan transparansi," kata Ma'ruf.

Karena itu, Ma'ruf mendukung penegak hukum memproses terjadinya penyelewengan dalam sistem penerimaan mahasiswa baru. Hal itu untuk memberi efek jera dan membuat sistem penerimaan mahasiswa baru ke depan menjadi lebih baik. "Dan pengawasan dan juga penegakan hukumnya, saya kira sudah sudah jelas itu ya. Jadi itu yang perlu ditegakkan," katanya.

Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali Prof I Nyoman Gde Antara (INGA) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana mengatakan, penetapan tersangka terhadap orang nomor satu di Unud tersebut berdasarkan hasil penyidikan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali sejak 24 Oktober 2022. INGA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan surat, serta alat bukti petunjuk.

Berdasarkan beberapa hal tersebut di atas, kata dia, penyidik menyimpulkan Rektor Universitas Udayana ada dugaan ikut berperan dalam tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018 sampai dengan 2022.

"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru sehingga pada 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan kembali satu orang tersangka, yaitu Prof Dr INGA," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Agus Eka Sabana Putra di Kota Denpasar, Bali, Senin (13/3/2023).

Sebelum itu, Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait suap penerimaan mahasiswa baru 2022. Karomani pun mengumpulkan uang sampai miliaran rupiah dari jajarannya maupun orang tua yang harus membayar jika anaknya ingin kuliah di Unila.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement