Ahad 19 Mar 2023 12:31 WIB

Kapolres Minta PN Kota Bekasi Selesaikan Masalah Ahli Waris Jatikarya

Uang ganti rugi Rp 200 miliar untuk Tol Cimanggis-Cibitung tertahan di PN Bekasi.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Polrestro Metro Bekasi, Kombes Dani Hamdani.
Foto: Republika.co.id/Ali Yusuf
Kepala Polrestro Metro Bekasi, Kombes Dani Hamdani.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepala Polres Metro (Kapolrestro) Bekasi Kota, Kombes Dani Hamdani berharap, Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi segera memberikan keputusan terkait hak ahli waris warga Jatikarya, Kota Bekasi, yang tanahnya sudah dibangun menjadi jalan Tol Cimanggis-Cibitung (Cimaci).

Jangan sampai tuntutan ahli waris yang belum menerima haknya hingga mereka menduduki tanahnya kembali mengganggu arus lalu lintas di Tol Cimaci. "Kita berharap jangan sampai misalkan kegiatan oleh ahli waris justru dapat mengganggu ketertiban lalu-lintas di Tol Cimanggis-Cibitung," kata Dani saat dihubungi Republika.co.id di Kota Bekasi, Jawa Barat, Ahad (19/3/2023).

Setelah resmi menggantikan Kombes Hengki sebagai Kapolrestro, ia mengaku, telah menjalin komunikasi secara intensif dengan berbagai pihak, termasuk ahli waris di Jatikarya. Komunikasi itu dilakukan untuk mencari jalan keluar terkait hak warga masyarakat yang belum dibayar.

Adapun uang ganti rugi dari pemerintah masih menunggu kepastian pengadilan. "Update-nya saat ini dari pihak ahli waris masih menuntut, karena untuk proses pengadilan sudah PK. Namun itu demikian proses masih panjang," kata Dani.

Pada awal Februari 2023, perwakilan ahli waris Jatikarya, menagih janji Ketua PN Kota Bekasi Putut Tri Sunarko untuk membagikan uang pembayaran tol dengan nilai total Rp 200 miliar. Hal itu karena sengketa konsinyasi hasil penjualan tanah tersebut membuat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menitipan uang untuk pemilik tanah kepada PN Kota Bekasi.

"Kami datang ke sini menagih janji Ketua PN Kota Bekasi yang sampai saat ini belum di eksekusi," kata koordinator ahli waris lahan Jatikarya, Gunun HM di kantor PN Kota Bekasi, Senin (13/3/2023).

Gunun mengaku kedatangannya bersama perwakilan ahli waris tidak berhasil menemui Ketua PN Kota Bekasi, melainkan wakil ketua. Dia berharap, Ketua PN Kota Bekasi segera menyampaikan aspirasi masyarakat ke Mahkamah Agung (MA), dan hasilnya diteruskan kepada para ahli waris.

Pasalnya, ia mendapat kabar, uang pembebasan tanah untuk Tol Cimaci dari Kementerian PUPR sudah ada di PN Kota Bekasi, dan tinggal dibagikan kepada yang berhak. "Karena pengadilan sendiri yang memutuskan bahwa itu hak kami, masa pengadilan tidak berani mengeksekusi hak kami sedangkan penetapan itu sudah dikeluarkan dari tahun 2021," kata Gunun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement