REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemilik PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Jumiatun Van Dongen melalui suaminya Willem Jan Van Dongen mengaku telah melaporkan rekan dari mantan direktur PT CLM Helmut Hermawan ke Bareskrim Polri. Willem mengaku pelaporan terhadap rekan Helmut, yakni Thomas Azali karena terlapor diduga memalsukan tanda tangan Jumiatun Van Dongen untuk merebut saham PT Asia Pacific Mining Resources (APMR).
PT APMR merupakan induk usaha PT CLM. “Kami telah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan, Jumiatun ke Bareskrim Polri. Seolah-olah ada transaksi jual beli saham PT APMR. Saat ini sedang berproses,” ujar Willem dalam keterangan, Ahad (19/3/2023).
Ia mengatakan, telah melaporkan pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan Thomas Azali, rekan dari Helmut Hermawan ke Bareskrim Polri. Willem mencurigai adanya tiga dokumen yang ditandatangani Jumiatun dan Ruskin selaku pemilik saham PT APMR (97,5 persen) dan Ruskin (2,5 persen).
Dokumen pertama, merupakan keputusan sirkulasi pemegang saham PT APMR tertanggal 2 Mei 2023. Terjadi pengalihan saham PT APMR dari Jumiatun kepada Thomas Azali sebanyak 195 saham. Selain itu, Jumiatun diberhentikan sebagai komisaris, digantikan Ruskin. Di jajaran direksi PT APMR, ditetapkan Emmanuel Valentinus Domen sebagai dirut, didampingi Thomas Azali dan Helmut Hermawan sebagai direktur.
Dokumen kedua, merupakan perjanjian jual beli saham PT APMR antara Jumiatun dengan Thomas Azali. Menurut Willem ada yang aneh dengan dokumen ini karena tidak menyertakan tanggal. Dokumen itu berisi Jumiatun menjual 195 lembar saham PT APMR kepada Thomas Azali, senilai Rp 4,875 miliar secara cash.
Dokumen ketiga berupa akta tertanggal 8 Mei 2018 yang dibuat notaris, yakni terkait Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham PT APMR tertanggal 2 Mei 2018. Dari akta tersebut diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sesuai Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Asia Pacific Mining Resources No: AHU-AH.01.03-0185959 tertanggal 9 Mei 2018.
Menurut Willem, Jumiatun menyatakan tidak mengetahui dan tidak pernah menandatangani Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham PT APMR tertanggal 02 Mei 2018. Selain itu, ia mengaku, Ruskin menyatakan tidak mengetahui adanya Keputusan Sirkulasi Pemegang Saham PT APMR.
Bahkan, menurut Willem, Jumiatun tidak pernah menandatangani suatu perjanjian jual beli saham, serta tak pernah menerima pembayaran uang sejumlah Rp 4,875 miliar dari siapapun, termasuk Thomas Azali. Atas temuan ini, Jumiatun pada 28 November 2022 telah melaporkan Thomas Amali cs ke Bareskrim Polri. Laporan itu tercatat dengan laporan No. LP/B/0686/XI/2022/SPKT/Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pada perjanjian jual beli saham dan sirkulasi RUPS PT APMR.