Ahad 19 Mar 2023 13:22 WIB

Ukraina: Kesepakatan Ekspor Biji-bijian Seharusnya Diperpanjang Tanpa Batas Waktu

Kesepakatan Biji-bijian Laut Hitam diperpanjang selama 120 hari.

Seorang pemanen mengumpulkan gandum di desa Zghurivka, Ukraina, Selasa, 9 Agustus 2022. Sebelum perang, Ukraina dipandang sebagai lumbung roti dunia, mengekspor 4,5 juta ton hasil pertanian per bulan melalui pelabuhannya. Di bawah kesepakatan yang ditengahi oleh Turki dan PBB, Rusia setuju untuk tidak menargetkan kapal pembawa biji-bijian yang sedang transit.
Foto: AP/Efrem Lukatsky
Seorang pemanen mengumpulkan gandum di desa Zghurivka, Ukraina, Selasa, 9 Agustus 2022. Sebelum perang, Ukraina dipandang sebagai lumbung roti dunia, mengekspor 4,5 juta ton hasil pertanian per bulan melalui pelabuhannya. Di bawah kesepakatan yang ditengahi oleh Turki dan PBB, Rusia setuju untuk tidak menargetkan kapal pembawa biji-bijian yang sedang transit.

REPUBLIKA.CO.ID, MOSCOW -- Duta Besar Ukraina untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Sergiy Kyslytsya menyuarakan dukungan untuk perpanjangan Kesepakatan Biji-bijian Laut Hitam hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Ia mengingatkan bahwa idealnya, kesepakatan penting itu seharusnya diperpanjang tanpa batas waktu untuk melanjutkan ekspor biji-bijian dari tiga pelabuhan Ukraina di Laut Hitam.

"Black Sea Grain Initiative harus diperpanjang setelah berakhir pada 18 Maret setidaknya selama 120 hari, sebagaimana ditentukan, atau untuk jangka waktu tidak terbatas," kata Kyslytsya ketika berbicara pada pertemuan Dewan Keamanan PBB di New York, Amerika Serikat, Sabtu (18/3/2023).

Baca Juga

Kyslytsya juga menyarankan agar kesepakatan itu diperluas untuk mencakup pelabuhan Ukraina di wilayah Mykolaiv. Pada Juli tahun lalu, Rusia, Ukraina--ditengahi oleh PBB dan Turki--menandatangani perjanjian untuk melanjutkan ekspor biji-bijian dari Yuzhny, Chornomorsk, dan Odesa.

sumber : Antara/Anadolu
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement