Ahad 19 Mar 2023 16:35 WIB

Kuasa Hukum Wawan Sesalkan Penahanan Terkait Kasus Gereja Kristen Kemah Daud

Gereja Kristen Kemah Daud belum memiliki izin penggunaan rumah untuk ibadat.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Agus raharjo
Gereja Kristen Kemah Daud di Jl Anggrek, Rajabasa, Bandar Lampung.
Foto: Republika/Mursalin Yasland
Gereja Kristen Kemah Daud di Jl Anggrek, Rajabasa, Bandar Lampung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Tim kuasa hukum Ketua RT 12 LK II Wawan Kurniawan menyesalkan tindakan penyidik Polda Lampung yang langsung menahan kliennya terkait aksi dugaan pembubaran ibadat jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung pada Rabu (15/3/2023) malam. Padahal, sudah ada fakta di lapangan telah terjadi perdamaian kedua belah pihak.

“Kami sangat menyesalkan apa yang dilakukan penyidik polda dan kapolda Lampung, yang telah melakukan penahanan klien kami. Karena menurut kami pasal-pasal yang dituduhkan masih samar, penodaan dan penistaan agama belum terjadi,” kata kuasa hukum tersangka Wawan, Osep Dodi kepada Republika.co.id di Bandar Lampung, Ahad (19/3/2023).

Baca Juga

Menurut Osep, kejadian pada aksi pembubaran ibadat tersebut memang tidak ada hal-hal yang berakibat fatal. Justru, kata dia, penahanan ini menimbulkan kegaduhan dan gejolak khususnya di kalangan umat Islam, khususnya di Kota Bandar Lampung dan umumnya di Provinsi Lampung.

“Saya sendiri saja sudah banyak menerima pernyataan sikap dan dukungan dari 12 ormas Islam secara tertulis membuat pernyataan sikap,” kata Osep.

Ia mengatakan, dari segi hukum, tim kuasa hukum tersangka menghargai apa yang dilakukan penyidik Polda Lampung, kalau alasannya adalah semata-mata penegakan hukum atau untuk edukasi. Tapi, lanjut dia, kalau penahanan bentuknya itu adalah sanksi atau hukuman.

”Sedangkan permasalahan ini tidak ada sesuatu yang fatal terjadi dan dirugikan,” Osep menjelaskan.

Menurut kuasa hukum, edukasi dapat berjalan sesuai dengan proses hukum. Tapi, kalau penahanan itu lain dan bersifat subyektivitas dan tendensinya dari penyidik dapat dilihat bersama tidak ada keprofesionalannya.

Tim kuasa hukum akan tetap berupaya untuk menguji kebenaran dari penyidik, dan apabila salah ada konsekuensinya tidak mengapa. “Keyakinan dan alasan penyidik akan kita uji. Kami juga mengujinya kepada mekanisme yang berlaku. Kemudian kami akan membuat pengaduan resmi termasuk sampai ke Bapak Presiden,” ujar Osep.

Ia mengatakan telah meminta bantuan berbagai pihak untuk meredam (gejolak) pascakejadian ini. Tapi, menurut dia, penyidik dan kapolda justru tidak meredam, dan menyayangkan sekali selaku bapaknya polisi di Lampung tapi pendekatannya atau sensitivitas tidak dikedepankan.

Mengenai upaya penangguhan penahanan, tim kuasa hukum sudah secara normatif dilakukan sejak kliennya ditahan pada Rabu malam pukul 12.30. Tim juga menghormati proses hukum tetap berlanjut, tapi menyesalkan dan mengecam penahanan kliennya.

Alasan kuasa hukum menyesalkan tindakan penyidik, menurut Osep, karena penyidik telah mengabaikan fakta-fakta di lapangan terkait sudah dilakukan upaya perdamaian. Selain itu, penyidik dinilai tidak melihat hal ini sebagai bentuk perwujudan menciptakan rasa aman terhadap kondusivitas di wilayah Kota Bandar Lampung ini.

Wawan Kurniawan, ketua RT 12 LK II Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung ditahan penyidik di Polda Lampung, Rabu (15/3/2023) malam. Penahanan ini terkait aksi Wawan yang disangkakan melakukan aksi pembubaran ibadat jemaat GKKD di Jl Anggrek, Rajabasa, Bandar Lampung pada Ahad (19/2/2023).

Seperti pemberitaan Republika.co.id di lokasi kejadian sebelumnya, aksi Wawan dan beberapa warga di lingkungan sekitar GKKD tersebut memermasalahkan penggunaan rumah tinggal menjadi rumah ibadat (gereja) yang belum ada izinnya dari pemerintah. Meski belum memiliki izin, rumah tersebut sudah digunakan untuk kegiatan keagamaan.

Permasalahan ini sudah berlangsung sejak 2014, namun belum ada kejelasan hingga berjalan sembilan tahun. Hal ini mengakibatkan munculnya gejolak di masyarakat.

Perwakilan Jemaat GKKD Bandar Lampung Parlin Sihombing meminta, semua pihak untuk menghormati setiap warga negara dalam beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya.

“Negara sudah menjamin kebebasan beragama dan beribadah kepada setiap warga negaranya. Jadi, cobalah dapat menghormati orang yang mau beribadat, karena dijamin konstitusi atau Undang Undang Dasar 1945,” kata Parlin Sihombing yang juga Humas GKKD, Jumat (17/3/2023).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement