REPUBLIKA.CO.ID, KOTABARU -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kotabaru, Kalimantan Selatan, membuka pelayanan sertifikasi halal gratis bagi produk makanan dan minuman bagi pelaku usaha kecil menengah (UMKM) di Komplek Pasar Kemakmuran, Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulau Laut Sigam.
"Tujuan Kampanye Mandatori Halal agar semua produk makanan dan minuman mendapatkan sertifikat halal dari Kementerian Agama dan dinyatakan layak untuk dikonsumsi," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kotabaru, Ahmad Kamal di Kotabaru, Ahad (19/3/2023).
Kemal mengatakan Kemenag membuka layanan pendaftaran sertifikasi halal pada 1.000 titik se-Indonesia secara serentak.
"Layanan pendaftaran on the spot ini menjadi bagian Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 yang digelar serentak pada Sabtu, 18 Maret 2023 di seluruh Indonesia," tutur Kemal.
Kemal menerangkan Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 yang bertujuan menyosialisasikan kewajiban sertifikasi halal sesuai UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal ini mulai 17 Oktober 2024 dengan target kampanye para pelaku usaha dan masyarakat luas.
Kampanye Mandatori Halal ini, diungkapkan Kemal, pemerintah berkoordinasi dengan pihak instansi terkait, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kotabaru dan Dinas Koperindag Kabupaten Kotabaru dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Sementara itu, Kasi Bimas Islam Kementerian agama Kabupaten Kotabaru, Ramadhan menyampaikan Kampanye Mandatori Halal dilaksanakan oleh Kementerian Agama secara serentak di seluruh Indonesia.
Ramadhan menuturkan tujuan kampanye untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat agar dapat mengetahui pada Oktober 2024 nanti, sehingga semua produk makanan dan minuman bersertifikat halal.
Ramadhan menjelaskan supaya pelaku usaha mikro kecil dan menengah termasuk pelaku usaha industri olahan makanan dan minuman siap menyajikan produk aman dan halal.
"Karena merupakan tugas dari Kementerian Agama menyampaikan informasi kepada masyarakat sehingga setahun ke depan pengelola makanan dan minuman sudah memiliki sertifikat halal," ucap Ramadhan.
Untuk mengetahui produk itu halal, Kementerian Agama menyediakan petugas pendamping proses halal (PPH) yang bertugas memverifikasi dokumen maupun produk makanan dan minuman sampai proses siap disajikan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kotabaru,KH Muhyar Darmawi menambahkan Kampanye Mandatori Halal sebagai salah satu bentuk upaya untuk melindungi produksi dan konsumen.
Muhyar mengungkapkan sertifikat halal ini dapat meyakinkan masyarakat bahwa makanan dan minuman sudah terjamin dikonsumsi dan tidak bertentangan syariat Islam.
"MUI Kabupaten Kotabaru sangat mengapresiasi dan mendukung langkah di ambil pemerintah, dengan adanya sertifikat halal bagi pelaku usaha di Kabupaten Kotabaru," tutur Muhyar.