REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan bahwa tanggal 10 Ramadhan akan menjadi tanggal terakhir bagi calon jamaah haji domestik untuk mengajukan permohonan menunaikan ibadah haji.
Dilansir dari Saudi Gazette, Ahad (19/3/2023), Kementerian menegaskan bahwa pengajuan permohonan haji untuk peziarah dalam negeri, yang belum pernah melakukan ritual haji, akan tetap sampai tanggal 10 Ramadhan.
Setelah tanggal 10 Ramadhan, warga dan penduduk yang telah melakukan ritual haji sebelum lima tahun dan lebih, akan dapat mengajukan permintaan untuk melakukan ritual, sampai tempat yang tersedia habis.
Kementerian mengklarifikasi calon jamaah haji dapat mengajukan permintaan haji melalui situs web haji untuk peziarah domestik, melalui https://localhaj.haj.gov.sa/ atau atau melalui aplikasi Nusuk. Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi telah mengumumkan kebijakan pengembalian dana sebelum dan sesudah mengeluarkan izin bagi jamaah haji domestik yang telah mendaftar haji 2023.
Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi mengatakan jika izin belum dikeluarkan, jamaah domestik yang membatalkan pendaftaran mereka sebelum 14 Syawal akan dikembalikan dalam jumlah penuh. Jika jamaah haji ditolak izin haji, biaya untuk layanan elektronik akan dipotong.