Senin 20 Mar 2023 09:16 WIB

Kapolda Jateng Pimpin Sidang PTDH Oknum Terlibat Kasus Seleksi Bintara

Aksi curang dalam proses rekrutmen bintara akan ditindak tegas.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi (tengah)
Foto: Republika/Alfian
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi bakal memimpin sidang dan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hotmat (PTDH) terhadap lima oknum anggota Polri yang terlibat KKN dalam seleksi penerimaan bintara Polri 2022.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy megatakan, sesuai arahan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, sidang yang dimaksud dijadwalkan hari ini.

"Berdasar arahan, besok pagi, Senin (20/3), Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi, akan memimpin sidang dan menjatuhkan hukuman PTDH tehadap lima oknum personil yang terlibat KKN itu," jelasnya.

Iqbal juga menyampaikan, kasus KKN dalam rekrutmen Bintara Polri 2022 yang terjadi di Polda Jateng akan diungkap dan ditangani sampai tuntas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Saat ini, kelima oknum anggota Polri yang dimaksud juga sedang menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.

Masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. "Prosesnya sudah berjalan,  penyidik juga sudah mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk atas tindakan (KKN) yang dilakukan," kata kabidhumas.

Untuk itu, kelima oknum anggota Polri yang melakukan aksi KKN dalam rekrutmen Bintara Polri 2022 tidak hanya menerima sanksi kode etik pelanggaran profesi, namun juga sanksi pidana.

Hal ini dilakukan untuk menegakkan prinsip bersih, transparan, dan akuntabel (BETAH) dalam proses rekrutmen anggota Polri.

"Proses rekrutmen anggota Polri harus menjunjung tinggi komitmen BETAH dan siapapun yang menjalankan aksi curang dalam proses rekrutmen akan ditindak dengan tegas,” kata Iqbal.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement