Senin 20 Mar 2023 09:51 WIB

Pengadilan Iran Hukum Mati Dua Militan ISIS yang Serang Situs Syiah

Pelaku memasuki mausoleum makam Shah Cheragh yang populer di selatan kota Shiraz.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Esthi Maharani
Sebuah lubang peluru terlihat di pecahan kaca kuil Shah Cheragh di selatan kota Shiraz, Iran, Rabu, 26 Oktober 2022. Orang-orang bersenjata menyerang tempat suci utama Syiah di Iran pada Rabu, menewaskan sedikitnya 15 orang dan melukai puluhan. Serangan itu terjadi ketika pengunjuk rasa di tempat lain di Iran menandai 40 hari simbolis sejak kematian seorang wanita dalam tahanan memicu gerakan anti-pemerintah terbesar dalam lebih dari satu dekade.
Foto: Iranian Students' News Agency, ISNA via AP
Sebuah lubang peluru terlihat di pecahan kaca kuil Shah Cheragh di selatan kota Shiraz, Iran, Rabu, 26 Oktober 2022. Orang-orang bersenjata menyerang tempat suci utama Syiah di Iran pada Rabu, menewaskan sedikitnya 15 orang dan melukai puluhan. Serangan itu terjadi ketika pengunjuk rasa di tempat lain di Iran menandai 40 hari simbolis sejak kematian seorang wanita dalam tahanan memicu gerakan anti-pemerintah terbesar dalam lebih dari satu dekade.

REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Pengadilan Iran telah menjatuhkan hukuman mati kepada dua pria atas serangan terhadap sebuah situs bangunan suci Syiah di Iran yang menewaskan 15 orang pada Oktober. Kedua pelaku yang dijatuhi hukuman mati tersebut telah diklaim oleh kelompok militan ISIS, sebagaimana dilaporkan kantor berita resmi Iran, IRNA, pada Sabtu (18/3/2023).

Jaksa Provinsi Fars Kazem Mousavi mengatakan kedua pria itu dinyatakan bersalah atas dakwaan serangan tersebut. Termasuk keduanya dituduh menyebarkan kerusakan di muka bumi dan bertindak melawan keamanan nasional, lapor kantor berita IRNA, seraya menambahkan bahwa hukuman tersebut dapat diajukan banding.

Rekaman CCTV yang disiarkan di TV pemerintah menunjukkan penyerang memasuki mausoleum makam Shah Cheragh yang populer di selatan kota Shiraz. Penyerangan terjadi setelah pelaku menyembunyikan senapan serbu di dalam tas dan menembak saat jamaah mencoba melarikan diri dan bersembunyi di koridor.

Pria bersenjata itu, yang diidentifikasi sebagai warga negara Tajikistan, kemudian meninggal di rumah sakit akibat luka yang diderita selama serangan itu. Sementara, dua pria yang dijatuhi hukuman mati mengatakan selama persidangan bahwa mereka telah berhubungan dengan ISIS di negara tetangga Afghanistan dan membantu mengatur serangan itu, lapor media Iran.

"Tiga pria lainnya menerima hukuman penjara mulai dari lima hingga 25 tahun dalam persidangan," kata jaksa penuntut.

ISIS, yang pernah menimbulkan ancaman keamanan di Timur Tengah, telah mengklaim kekerasan sebelumnya di Iran, termasuk dua serangan bersamaan yang mematikan pada 2017. Serangan itu menargetkan parlemen dan makam pendiri Republik Islam itu, Ruhollah Khomeini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement