REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Pengadilan Iran telah menjatuhkan hukuman mati kepada dua pria atas serangan terhadap sebuah situs bangunan suci Syiah di Iran yang menewaskan 15 orang pada Oktober. Kedua pelaku yang dijatuhi hukuman mati tersebut telah diklaim oleh kelompok militan ISIS, sebagaimana dilaporkan kantor berita resmi Iran, IRNA, pada Sabtu (18/3/2023).
Jaksa Provinsi Fars Kazem Mousavi mengatakan kedua pria itu dinyatakan bersalah atas dakwaan serangan tersebut. Termasuk keduanya dituduh menyebarkan kerusakan di muka bumi dan bertindak melawan keamanan nasional, lapor kantor berita IRNA, seraya menambahkan bahwa hukuman tersebut dapat diajukan banding.
Rekaman CCTV yang disiarkan di TV pemerintah menunjukkan penyerang memasuki mausoleum makam Shah Cheragh yang populer di selatan kota Shiraz. Penyerangan terjadi setelah pelaku menyembunyikan senapan serbu di dalam tas dan menembak saat jamaah mencoba melarikan diri dan bersembunyi di koridor.
Pria bersenjata itu, yang diidentifikasi sebagai warga negara Tajikistan, kemudian meninggal di rumah sakit akibat luka yang diderita selama serangan itu. Sementara, dua pria yang dijatuhi hukuman mati mengatakan selama persidangan bahwa mereka telah berhubungan dengan ISIS di negara tetangga Afghanistan dan membantu mengatur serangan itu, lapor media Iran.
"Tiga pria lainnya menerima hukuman penjara mulai dari lima hingga 25 tahun dalam persidangan," kata jaksa penuntut.
ISIS, yang pernah menimbulkan ancaman keamanan di Timur Tengah, telah mengklaim kekerasan sebelumnya di Iran, termasuk dua serangan bersamaan yang mematikan pada 2017. Serangan itu menargetkan parlemen dan makam pendiri Republik Islam itu, Ruhollah Khomeini.