REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi XI DPR menyetujui Perry Warjiyo menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk periode 2023 hingga 2028. Dengan begitu, Perry menjabat sebagai Gubernur BI selama dua periode.
"Komisi XI mewakili sembilan fraksi menyatakan beliau secara aklamasi dan nanti akan disahkan dalam rapat paripurna," kata Anggota Komisi XI DPR Eriko Sotarduga, Senin (20/3/2023).
Dia memastikan pada rapat paripurna yang akan datang, Perry akan resmi dilantik menjadi Gubernur BI periode 2023-2028. Meskipun begitu, Eriko belum bisa mengungkapkan waktu sidang paripurna tersebut.
"Saya belum tahu rapat paripurnanya bisa saja besok, bisa saja setelah besok karena besok ada jadwal rapat paripurna. Nanti kita tunggu saja hasil dari Badan Musyawarah," ungkap Eriko.
Pada dasarnya, Eriko memastikan pimpinan Komisi XI DPR akan menyampaikan kepada Badan Musyawarah lalu akan menetapkan dalam rapat paripurna. Tidak menutup kemungkinan rapat paripurna untuk melantik Perry dapat dilakukan pekan depan.
"Yang pasti harus dilakukan pada masa sidang ini karena masa jabatan pertama akan habis pada 23 Mei 2023," ucap Eriko.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan Perry sebagai calon gubernur Bank Indonesia periode kedua. Jokowi kembali mengusulkan Perry karena mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini.
"Kami tidak ingin mengambil risiko fiskal dan moneter. Itu menjadi sangat penting dan kami harus menempatkan orang yang memiliki jam terbang tinggi," kata Jokowi.