Senin 20 Mar 2023 14:40 WIB

Pemerintah Larang Thrifting, Ini Kata Buya Anwar Abbas

Pemerintah melarang pakaian impor bekas.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Hafil
 Pemerintah Larang <em>Thrifting</em>, Ini Kata Buya Anwar Abbas. Foto:  Petugas dari Kementerian Perdagangan menunjukkan barang bukti pakaian bekas impor sebelum dimusnahkan di kawasan pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (20/3/2023). Kementerian Perdagangan (Kemendag) wilayah Jawa Timur berhasil menyita pakaian bekas impor sebanyak 824 bal senilai Rp10 miliar. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc.
Foto: Antara/Umarul Faruq
Pemerintah Larang Thrifting, Ini Kata Buya Anwar Abbas. Foto: Petugas dari Kementerian Perdagangan menunjukkan barang bukti pakaian bekas impor sebelum dimusnahkan di kawasan pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (20/3/2023). Kementerian Perdagangan (Kemendag) wilayah Jawa Timur berhasil menyita pakaian bekas impor sebanyak 824 bal senilai Rp10 miliar. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Impor pakaian bekas menjadi tren yang menjamur dan menjadi lahan bisnis tersendiri bagi masyarakat Indonesia. Harga yang sangat miring bahkan nyungsep, menjadi pilihan yang menarik bila dibandingkan dengan membeli pakaian baru.  

Namun baru-baru ini, Presiden Joko Widodo menegaskan larangan impor pakaian bekas. Menurutnya, impor baju bekas ini bisa menggerus industri UMKM dalam negeri.

Baca Juga

Ketua PP Muhammadiyah, Buya Anwar Abbas berpendapat bahwa membeli pakaian bekas tidak ada larangan dalam Islam. Menurutnya, itu hak setiap konsumen untuk memilih membeli pakaian bekas atau pakaian baru.

“Ya tidak masalah, itu hak dari konsumen,” kata Buya Anwar dalam keterangannya kepada Republika, Senin (20/3/2023).