Selasa 21 Mar 2023 00:15 WIB

Menkes Diskusikan Endemi dengan Dirjen WHO Bulan Ini

Ketentuan terkait Kedaruratan Kesehatan Masyarakat di Indonesia sudah siap dicabut

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menjadwalkan agenda diskusi bersama Dirjen Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Tedros Ghebreyesus terkait endemi berlangsung pada bulan ini.
Foto: Republika/zainur mahsir ramadhan
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menjadwalkan agenda diskusi bersama Dirjen Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Tedros Ghebreyesus terkait endemi berlangsung pada bulan ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menjadwalkan agenda diskusi bersama Dirjen Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Tedros Ghebreyesus terkait endemi berlangsung pada bulan ini.

"Mau ketemu sebentar lagi. Bulan ini, doain ya," kata Budi Gunadi Sadikin saat ditanya tentang kapan pembahasan endemi bersama Dirjen WHO Tedros Ghebreyesus dilaksanakan.

Pernyataan itu disampaikan Menkes Budi usai menghadiri agenda Penghargaan Penanganan Pandemi Covid-19 2023 yang digelar di Gedung Kementerian Kesiangan RI, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia juga melakukan diskusi intensif dengan Amerika, Jepang, dan India yang akan berdeklarasi endemi di tahun ini.

Dalam agenda yang sama, Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM-UI) Iwan Ariawan mengatakan, ketentuan terkait Kedaruratan Kesehatan Masyarakat di Indonesia sudah siap dicabut, berdasarkan kriteria penilaian epidemiologi di Indonesia.

"Kalau di Indonesia, dalam aturan hukumnya tidak pernah menyatakan pandemi, tapi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Itu kan masih ada sampai sekarang meski PPKM sudah dicabut," katanya.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

"Kalau dari kami, para epidemiolog, itu sudah siap dicabut dari segi epidemiologi," katanya.

Iwan yang juga bergabung dalam Tim Serologi Survei (Serosurvei) Kemenkes RI mengatakan, untuk tahap pencabutan ketentuan tersebut ada pertimbangan lain seperti ekonomi, pengalihan wewenang, dan lainnya.

"Karena perbedaannya, kalau masih Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, kendali di pusat, pendanaan semua di pusat. Begitu itu dicabut, kembali ke desentralisasi jadi tanggung jawab kabupaten/provinsi," katanya.

Menurut Iwan, keputusan terkait situasi pandemi dikembalikan ke masing-masing negara, sehingga upaya koordinasi dengan WHO, hal yang penting untuk dilakukan.

"Dari Epidemiolog di Indonesia sudah beri pertimbangan. Secara epidemiologi aturan itu sudah bisa dicabut, tapi ada pertimbangan lain dari ahli ekonomi, hukum, dan bidang lainnya ada pertimbangan lain sebelum Presiden beri pertimbangan terakhir," katanya.

Sebelumnya, Dirjen WHO Tedros Ghebreyesus berharap pandemi Covid-19 berakhir tahun ini, kata WHO dalam situsnya.

"Jumlah laporan kematian setiap pekan kini lebih kecil dibandingkan dengan ketika kami pertama kali menggunakan istilah 'pandemi' tiga tahun lalu. Kemajuannya besar sekali. Saya yakin cepat atau lambat tahun ini kami bisa katakan bahwa Covid-19 berakhir sebagai darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional dan sebagai pandemi," kata Ghebreyesus.

Menurut dia, semua orang harus mengambil hikmah dari pandemi Covid-19.

"Jika kita tidak (belajar dari pengalaman), kita akan mengulangi siklus panik dan keteledoran yang sudah menjadi ciri umum dari respons global terhadap epidemi dan pandemi selama puluhan tahun," kata Ghebreyesus.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement